Kasus Saracen, Jasriadi Divonis 10 Bulan Penjara
Jumat, 06 April 2018 - 16:40:38 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Terdakwa kasus Saracen Jasriadi divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 10 bulan penjara karena penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
"Menghukum terdakwa Jasriadi dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai Asep Koswara SH didampingi hakim anggota Martin Ginting SH dan Riska Widiana SH dalam sidang putusan yang digelar Jumat (6/4/18) siang.
Atas vonis ini, Jasriadi langsung menyatakan banding. Jasriadi, warga Jalan Kasah, Tangkerng Selatan, Pekanbaru yang didakwa menyebarkan ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan pelanggaran undang undang (UU) Informasi dan Elektronik sesuai Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 No 11 tahun 2001.
Perbuatannya yang menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan konflik, serta melecehkan Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Dengan putusan majelis hakim ini. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama sama menyatakan banding. " Saya banding Yang Mulia," ucap Jasriadi.
Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut Erik SH, banding ketingkat pengadilan tinggi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekabaru, Sukatmini SH dan Erik SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan. [han]
Komentar Anda :