Putusan Praperadilan Century, Sri Mulyani: Saya Serahkan ke KPK
Rabu, 11 April 2018 - 20:02:28 WIB
SULUHRIAU- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan eks Gubernur BI Boediono sebagai tersangka kasus Century.
Apa respons Menkeu Sri Mulyani, yang kala itu menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)?
"Saya serahkan ke KPK soal urusan itu," ujar Sri seusai rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Sri tidak mau berpolemik soal putusan praperadilan tersebut. Dia memilih langsung masuk mobil saat dikerubungi wartawan.
Sebelumnya, hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono. Putusan ini diketok oleh hakim Effendi Mukhtar.
Terkait putusan praperadilan soal Century, MA mengatakan putusan berupa perintah penetapan tersangka tidak ada di objek praperadilan.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :