Pemda Diminta Terlibat Atur Tarif Transportasi Online
Senin, 16 April 2018 - 13:05:48 WIB
SULUHRIAU- Masalah transportasi online saat ini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Sejumlah masalah masih terjadi, baik antara transportasi online dengan konvensional, hingga masalah pengemudi dengan perusahaan khususnya dalam masalah tarif. Sejumlah pengemudi juga tidak mau mengikuti regulasi terkait angkutan umum.
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Nurhayati menyebutkan bahwa semua bisnis apapun di Indonesia harus tunduk pada regulasi yang ada. Saat ini untuk transportasi online diatur oleh Permenhub 32 Tahun 2016. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban agar perusahaan aplikasi itu mendaftar sebagai perusahaan trasportasi.
"Semua aturan baik itu dari Kemenhub yang mengatur tentang tranportasi umum maupun Kemenkominfo terkait aplikasi, harus diikuti oleh perusahaan trasportasi online,"kata Nurhayati dalam keterangannya, Senin (16/4/2018).
Nurhayati mengakui bahwa maraknya trasportasi online, khususnya roda dua, merupakan respon atas masih belum baiknya sistem transportasi umum yang ada di Indonesia. Sehingga sepeda motor yang seharusnya dilarang untuk beroperasi sebagai kendaraan umum terpaksa harus diperbolehkan.
"Transportasi umum itu pada hakikatnya harus bisa menjamin keselamatan penumpang. Namun hal itu tidak bisa didapatkan dari kendaraan roda dua, dimana kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi pada kendaraan roda dua. Jika sistem transportasi umum sudah baik nantinya kendaraan roda dua harus bisa dikurangi secara bertahap," kata Nurhayati.
Sementara itu terkait dengan masalah tarif tranportasi online yang kini marak diperdebatkan antara perusahaan dengan pengemudi, Nurhayati menyarankan agar hal ini diatur di tingkat daerah.
"Pemda perlu terlibat dalam penyesuaian tarif ini, karena setiap daerah mempunyai UMR yang berbeda-beda. Mereka nanti juga perlu mengatur wilayah-wilayah yang bisa dilakukan ojek online," pungkas Nurhayati.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :