Kisah Haru Polwan Ijab Kabul Lewat Video Call
Minggu, 29 April 2018 - 12:12:33 WIB
SULUHRIAU- Seorang anggota polwan terpaksa menjalani prosesi ijab kabul lewat video call. Kisah haru ini dialami Briptu Nova yang merupakan anggota Polda Kalimantan Barat. Bagaimana ceritanya?
Nova tengah menjalani tes seleksi untuk bergabung sebagai United Nation Police (Polisi PBB) di Puslat Multi Fungsi Polri Cikeas, Jawa Barat. Pada Sabtu (28/4/2018), Nova mesti mengikuti tes mengemudi.
Kegiatan ini bertepatan dengan prosesi akad nikah dan resepsi pernikahan Nova di Pontianak, Kalbar. Kepala Biro Misi Internasional, Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Krishna Murti, mengatakan hal ini di luar prediksi Nova.
"Mungkin dia nggak expected, jadi sistemnya sistem gugur. Yang menguji kan langsung dari PBB. Mungkin dia nggak duga akan lolos-lolos terus. Ternyata dia lolos sampai hari ini," kata Krishna seperti dilansir detik.com.
Dia mengatakan Nova sebetulnya sudah laporan akan menjalani prosesi pernikahan pada Sabtu (28/4/2018) ini. Tapi di sisi lain, Nova ingin menjadi pasukan PBB seiring lolos dari tahap seleksi yang dilakukan.
"Kemarin itu dia sudah kita kabarkan, udah tinggalin (tes). Akad dulu. PBB kan bisa kapan saja. Dia tetap 'nggak, saya ingin jadi pasukan PBB'. Jadi dia lanjut (tes)," ujar Khrisna.
Akhirnya, Nova pun mengikuti prosesi ijab kabul lewat video call. Prosesi ini berlangsung haru dengan disaksikan rekannya.
Setelah itu, Polri meminta izin kepada PBB agar Nova dapat ke Pontianak untuk mengikuti prosesi resepsi pernikahannya yang digelar pada pukul 17.00 WIB. Nova pun mendapatkan izin. Dia akan kembali ke Jakarta untuk mengikuti ujian menembak di Sepolwan Ciputat pada Ahad (29/4/2018).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan istri, Tri Suswati, pun mengucapkan selamat atas pernikahan Nova. Nova sempat video call dengan Tri Suswati.
"Bu Tito sempat ucapkan selamat juga sebagai Ibu Asuh Polwan, teleconference juga sama dia," ujar Khrisna.
MUI: Nikah Sah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akad nikah akad nikah melalui video call seorang Polwan, (Nova) tersebut sah meski Nova tidak berada di lokasi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam mengatakan dalam proses akad nikah calon mempelai wanita tak perlu berada di samping calon mempelai pria. Yang terpenting selain calon mempelai laki-laki yakni wali nikah, dua saksi, dan dan shighat (pernyataan) akad.
"Dengan demikian aqdun nikah yang dilakukan antara wali, dalam hal ini ayahnya Nova dengan mempelai laki-laki dan adanya sejumlah saksi, itu sah sepanjang syarat dan rukunnya nikah terpenuhi," kata Asrorun Ahad (29/4/2018).
Asrorun merasa MUI tak perlu mengeluarkan fatwa mengenai sah atau tidaknya akad nikah seperti yang dialami Nova. Eks Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menilai masyarakat sudah memahaminya.
"Ya, hal itu sebenarnya secara fiqih sudah seharusnya dipahami bahwa kehadiran calon mempelai perempuan itu bukan suatu keharusan dalam sebuah profesi pernikahan. Makanya menjadi sah," terang Asrorun.
Asrorun juga mengucapkan selamat kepada Nova atas pernikahannya. Dia pun mengapresiasi sikap Polri karena memberikan keleluasaan kepada Nova untuk menyaksikan akad nikah dan hadir dalam resepsi.
"Ini sekaligus pelajaran bahwa tugas tidak menghalangi untuk melangsungkan pernikahan. Ini sekaligus pelajaran bahwa tugas tidak menghalangi untuk melangsungkan pernikahan. Langkah Polri yang memberikan fasilitasi dan izin pernikahan serta respsi pernikahan juga perlu diapresiasi dan perlu dicontoh" papar Asrorun.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :