ACTA Keluarkan Maklumat terkait Pemakaian Kaos #2019GantiPresiden
Senin, 30 April 2018 - 18:13:06 WIB
SULUHRIAU- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengeluarkan maklumat terkait pemakaian kaos #2019GantiPresiden. Maklumat tersebut salah satunya menyebut pemakaian kaos serta atribut bertuliskan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.
"Menyampaikan maklumat terkait pemakaian kaos #2019GantiPresiden kepada masyarakat serta penegak hukum. Pertama, bahwa membuat, menjual dan memakai kaos serta atribut lain bertuliskan #2019GantiPresiden sama sekali tidak melanggar hukum apapun," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido, di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
ACTA menilai, penggunaan kaos maupun atribut bertuliskan #2019GantiPresiden merupakan hak konstitusional warga. Hak konstitusional tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Dengan demikian secara hukum kaos dan atribut tersebut boleh dipakai oleh siapa saja dan di mana saja," ujarnya.
Kedua, ACTA juga meminta Polri untuk menjamin serta melindungi pemakaian kaos serta atribut #2019GantiPresiden. ACTA tak ingin nantinya ada oknum yang melakukan kriminalisasi, intimidasi atau tekanan terhadap pembuat, penjual maupun pemakai kaos dan atribut #2019GantiPresiden.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk saling menghargai sikap politik masing masing terkait kaos serta atribut bertulisan #2019GantiPresiden. Kita hadapi setiap perbedaan pilihan dengan kepala dingin dan tidak perlu terjadi gesekan. Jika tidak sepakat dengan tagline tersebut bisa membuat tagline sendiri sesuai dengan aspirasi masing-masing," ujarnya.
Kaos dan atribut bertuliskan #2019GantiPresiden tengah beredar dan berubah menjadi sebuah gerakan di masyarakat. Beredarnya kaos tersebut jelang Pilpres 2019 pun kemudian menimbulkan berbagai spekulasi, salah satunya adanya upaya untuk mendiskreditkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber: detik.com | Editor : Jandri
Komentar Anda :