Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Hukrim
Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Menangis
Senin, 07 Mei 2018 - 21:07:26 WIB

SULUHRIAU- Tiga terdakwa kasus penipuan umrah, First Travel, tak kuasa menahan tangis ketika mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin, 7 Mei 2018.

Tak hanya dituntut dengan ancaman penjara hingga 20 tahun, jaksa juga meminta semua aset para terdakwa diserahkan kepada para jemaah yang menjadi korbannya.


Ditemui usai menjalani proses persidangan, ketiga terdakwa yakni, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan hanya bisa tertunduk lemas. Ketiganya pun tak kuasa menahan air mata ketika mendengar tuntutan jaksa.

"Ada fakta yang tidak sesuai dengan persidangan," kata Andika singkat, saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Sementara itu, Ketua Tim JPU, Herri Jerman menilai, tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan pada dua terdakwa yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah maksimal sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, kata Herri, tuntutan juga didasari atas banyaknya jumlah korban dalam kasus penipuan ibadah umrah.

"Dengan ini kami menjatuhkan tuntutan pidana terdakwa satu (Andika) dan dua (Anniesa) dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar,” katanya.

Berbeda dengan sepasang suami istri tersebut, sang adik, Kiki Hasibuan mendapat tuntutan dua tahun lebih ringan yakni 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Heri berpendapat bahwa peranan Kiki tidak seperti kedua terdakwa lainnya. "Kiki bukanlah aktor intelektualnya," jelas Herri.

Sidang rencananya bakal kembali digelar Rabu pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan ketiga terdakwa. [vvc.jan]



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat