Bawaslu akan Tindak Tegas Penghasut dan Pemfitnah Saat Kampanye
Selasa, 15 Mei 2018 - 09:57:23 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindak tegas setiap pelaku fitnah, hasutan dan ujaran kebencian dalam pelaksanaan kampanye pilkada serentak serta pemilu demi menciptakan pilkada dan pemilu yang damai.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Dikatakan, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur materi kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat dan menyerang identitas SARA, pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi pidana pemilu.
Terkait hal tersebut dan saat ini semua pihak mengampanyekan pemilu damai dan berintegritas, apalagi penyelenggaraan pilkada 2018 saat ini sudah dalam tahapan logistik, Bawaslu menekakan tidak ada upaya sabotase dan gerakan radikalisme yang menghalangi penyelenggaraan pilkada.
Rusidi Rusdan mengaku banyak aspirasi disampaikan ke bawaslu agar menindak tegas pelaku kampanye yang menggunakan materi berisi hasutan, fitnah dan politisasi sara. [slt]
Komentar Anda :