Libur Bersama Lebaran 7 Hari tak Wajib Bagi Swasta
Rabu, 06 Juni 2018 - 10:10:20 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Cuti bersama idul fitri 1439/2018 ditetapkan 7 hari sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani pada 18 April lalu tidak berlaku bagi sektor swasta. Artinya bersifat fakultatif alias atau diwajibkan, pihak swasta diberi pilihan.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Riau Wijatmoko Rah Trisno.
"Pelaku usaha boleh tetap menjalankan bisnisnya dan mempekerjakan pegawainya seperti biasa dan pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," katanya kemarin.
ketentuan lebih rinci tentang cuti bersama bagi perusahaan diserahkan kepada pengusaha dan pekerja untuk menyepakatinya. [slt]
Komentar Anda :