Kemenhub Bisa Cabut Rute Penerbangan, Jika Naikkan Tiket Lebihi 100%
Minggu, 10 Juni 2018 - 22:52:33 WIB
SULUHRIAU- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengancam akan mencabut rute penerbangan airline atau maskapai yang menaikkan harga tiket mudik Lebaran lebih dari 100 persen.
Pihaknya langsung turun memonitor setelah mendengar kabar ada maskapai yang tidak mematuhi aturan koridor tarif batas bawah dan batas atas.
"Kita cek kabar kenaikan harga tiket yang tidak terkendali, sudah kita monitor di pasaran, (hasilnya) tidak benar (kabar itu)," kata Agus, di sela meninjau arus mudik di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Ahad (10/6/2018).
Baca juga: Ada 'Ular' Berkaki Empat di Sleman
Dijelaskannya, sesuai Peraturan KM Menteri Perhubungan Nomor 14/2016 sudah ditetapkan koridor tarif batas atas dan batas bawah. Airlane diberi keleluasaan menjual tiket sesuai koridor, yakni batas bawah 30 persen dari batas atas, dan tidak boleh melebihi batas atas.
Akan tetapi, Agus mengaku menemukan maskapai yang menaikkan harga tiket 100 persen.
"Ada 3 rute yang menaikkan 100 persen, tadi sudah saya telepon kalau bisa diturunkan sedikit karena bisa membebani masyarakat, meskipun masih boleh 100 persen sesuai koridor. Tapi jika ada yang melanggar (lebih dari 100 persen) kita beri peringatan, teguran keras, hingga mencabut rute penerbangan airline," tandasnya.
Agus mengaku pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 4/2018 berisi kontrol koridor harga tiket selama masa mudik Lebaran sebagai dasar pengawasan di lapangan. Bentuk pengawasan lainnya, lanjut Agus, pihaknya menginstruksikan ke tiap bandara agar juga memastikan aturan harga tiket sesuai koridor.
"Karena banyaknya airline saling berkompetisi menjual tiket harian di batas bawah. Dan ketika permintaan tiket naik seperti mudik Lebaran, maka boleh dinaikkan tetapi tidak melebihi batas atas," imbuhnya.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :