KPU Minta LPPDK Sampaikan Sehari Setelah Masa Kampanye Berakhir
Selasa, 19 Juni 2018 - 09:30:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Riau mengingatkan masing-masing pasangan calon maka laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) wajib dilaporkan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.
Ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU. Laporan ini berkaitan dengan penerimaan dana kampanye baik berupa sumbangan dan pengeluaran saat masa kampanye harus terlapor secara lengkap.
"LPPDK wajib dilaporkan tim kampanye pasangan calon paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir," kata anggota KPU Riau Ilham Yasir.
Apabila lppdk tidak dilaporkan maka akan dijatuhkan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pilkada.
Berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya LPPDK dilaporkan setelah masa pemungutan suara, akan tetapi tahun ini lppdk harus sudah diserahkan sebelum masa pemungutan suara atau LPPDK paling lambat harus diserahkan 24 Juni 2018 pukul 18.00 wib.
Ilham menambahkan, pembatalan yang dilakukan terhadap paslon yang tidak menyerahkan lppdk akan melewati sejumlah mekanisme yang telah diatur, misalnya dengan melakukan klarifikasi karena menyangkut hak kepesertaan sebagai calon. [slt]
Komentar Anda :