Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Sosial Budaya
Praktisi Hukum Riau: Perlu Kajian Akademik Soal Eks Koruptor Jadi Caleg
Rabu, 04 Juli 2018 - 20:03:34 WIB
ilustrasi [int]

SULUHRIAU, Pekanbaru- Praktisi hukum dari Universitas Riau (UR) Mexasai Indra menegaskan, negara tidak boleh dendam terhadap warga negara.

Khususnya yang berniat menjadi bakal calon anggota legisilatif (Bacaleg) pada pemilu  2019.

Hal ini disampaikan sehubungan terbitnya larangan eks napi koruptor menjadi bacaleg 2019 sebagaimana tertuang dalam peraturan kpu (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-kota.

Menurut Maxasai Rabu (4/7/2018) di Pekanbaru, larangan caleg narapidana korupsi, narkoba, dan case sexual, secara akademis terdapat beberapa point yang harus diperhatikan dan dikaji secara akademik, yaitu hak memilih dan dipilih sebagai hak asasi manusia.

Tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak terpidana yang dapat pulih kembali setelah 5 tahun pasca menjalani putusan hakim dengan pesyaratan diumumkan pada publik, pencabutan hak tertentu sebagai jenis pidana (pidana tambahan) sebagaimana dimaksud dlm pasal 10 KUHP, anatomi case korupsi yang berbeda pada masing2 case (perlu ada kriteria), kalaupun mau tetap diberlakukan, paradigma integrated criminal justice system yang tidak lagi pembalasan tapi pembinaan dan negara tidak boleh " dendam " terus menerus sebab ketika putusan telah inkracht, maka tugas negara berikutnya adalah melakukan pembinaan terhadap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum melalui lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, kata Mexasai indra menegaskan, otoritas dalam membuat norma larangan yang bersifat "perampasan hak" warga negara sejatinya ada pada dpr dan presiden dan tuhanpun ketika hambanya sudah bertaubat akan mengampuni dosa-dosanya dan hambanya memiliki hak untuk masuk surga, meskipun mampir dulu ke neraka.

"Agar tidak menimbulkan pro dan kontra, perlu dilakukan kajian akademis, boleh tidaknya mantan narapidana menjadi caleg," katanya. [rri. slt]




 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat