Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Carut-Marut Zonasi PPDB Online, Ahli: Perlu Dibuat Dispensasi
Minggu, 08 Juli 2018 - 12:13:46 WIB

SULUHRIAU- Penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi dalam aplikasinya tidak semudah yang dibayangkan.

Gagasan sistem ini bisa jadi baik, tapi dalam penerapannya carut marut di sana sini.

Sistem zonasi diatur dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

"Permendikbud No. 14 Tahun 2018 berpotensi memisahkan tempat tinggal anak dengan orang tua. Permendikbud No 14/2018 ini secara gagasan baik adanya untuk pemerataan, namun perlu juga dipikirkan mengenai persebaran penduduk yang menyangkut pekerjaan," kata ahli Jimmy Z. Usfunan, dilansir dari detik.com Ahad, (8/7/2018).

Jimmy memberikan contoh kasus di Bali. Seorang warga Singaraja bekerja di Denpasar. Karena sistem zonasi, maka anaknya tidak bisa ikut orang tuanya di Denpasar karena sudah di luar zona KTP/KK anak.

"Dengan demikian, menjadi persoalan apabila orang tua berpindah ke kabupaten/kota lain dalam 1 provinsi atau di luar provinsi hanya karena tugas kerja. Sedangkan anak harus mendaftarkan diri di zonasi alamat kartu keluarga," tutur pengajar Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana itu.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu sekolah diwajibkan menerima 90% calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Sedangkan domisili itu dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Secara tidak langsung Permendikbud, memberikan pilihan sulit kepada keluarga untuk memilih ikut orang tua atau bersekolah di alamat asal. Tentunya, akan memunculkan persoalan baru di kemudian hari. Di satu sisi orang tua diminta untuk mengawasi perkembangan anak, namun disisi lain ada kebijakan pemerintah yang ingin memisahkan anak dengan orang tua," ujar Jimmy.

"Tentunya, kebijakan zonasi ini tidak semudah dibayangkan dan perlu empertimbangkan beragam aspek termasuk persebaran kependudukan," sambung Jimmy.

Atas fakta-fakta di lapangan, perlu dibuat perkecualian untuk klausul-klausul tertentu. Sistem zonasi bisa saja dilabrak, apabila dipandang bisa merusak tujuan yang lebih besar dalam pertumbuhan anak.

"Sebaiknya, perlu juga memberikan dispensasi kepada anak-anak calon peserta didik yang bertempat tinggal berbeda dengan alamat asal, namun mengikuti orang tua. Dengan demikian, pengawasan anak oleh orang tua tetap terjaga, demi perlindungan kelangsungan hidup anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penerapan sistem zonasi banyak menimbulkan kontroversi di lapangan. Selain pembagian zonasi yang tidak siap, juga sistem online yang down sehingga banyak menimbulkan masalah.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat