Saat Daftar,
KPU Riau: Bacaleg Harus Serahkan Pakta Integritas Bukan Mantan Napitor
Jumat, 13 Juli 2018 - 07:30:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Setiap bakal calon anggota legisilatif (Bacaleg) yang mendaftar ke komisi pemilihan umum (KPU) Riau harus menyerahkan pakta integritas.
Isinya antara lain pernyataan bahwa bacaleg yang mendaftar bukan mantan terpidana korupsi (napitor),kejahatan seksual terhadap anak serta bukan mantan terpidana bandar narkoba.
Hal itu ditegaskan Anggota KPU Riau Ilham Yasir. Dikatakan, dikemudian hari caleg tersebut terbukti pernah menjadi mantan terpidana korupsi atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak serta mantan terpidana bandar narkoba, calon tersebut akan didiskualifikasi atau pencalonannya dibatalkan.
Agar partai tidak mendaftarkan bacaleg yang bermasalah, pihaknya meminta partai menyeleksi bacaleg yang bebas dari 3 kriteria tersebut.
Sebelumnya, salah satu bakal calon DPD asal Riau, M Faisal Aswan batal mendaftarkan diri ke KPU Riau karena terkendala peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang menyebutkan calon legislatif tidak boleh terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, kasus korupsi dan kasus narkoba.
M Faisal Aswan pada Juli 2012 ditetapkan kpk sebagai tersangka atas kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue pelaksanaan pekan olahraga nasional (pon) ke-18 di pekanbaru dan divonis 4 tahun penjara, Faisal baru dibebaskan awal Juni 2016 lalu. [slt]
Komentar Anda :