Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Hukrim
Kejati Hentikan Penyidikan RTH Kaca Mayang
Senin, 23 Juli 2018 - 18:32:18 WIB


SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Pekanbaru.

Penghentian dilakukan karena dari hasil audit teknis kerugian teknis dari RTH tersebut hanya Rp40.000.

"Perkara dihentikan. Atas dasar hasil audit teknis ini, penyidik menyimpulkan tidak dipenuhi unsur korupsi dalam perkara itu," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subhekan di hari peringatan  Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58, Senin (23/7/2018).

Hasil audit teknis dilakukan tim ahli dari Universitas di Sumatera Utara pada Februari 2018 lalu. Audit dibantu peralatan dan tenaga dari Kajati Riau.

Prosesnya dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar, oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak.

Sebelumnya, Subekhan menyebutkan, kerugian negara sebesar Rp40.000 itu bisa dikatakan tidak mengalami kerugian negara. "Menurut kaca mata teknis karena nilainya Rp40 ribu, dibulatkan ke bawah sehingga bisa dianggap kerugian negara Rp0 rupiah," sebut Subekhan.

Subekhan menuturkan, pihaknya juga tidak akan melakukan upaya cek fisik ulang dengan ahli yang berbeda. Begitu juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kata dia, menyerahkan sepenuhnya atas hasil cek fisik yang telah dilakukan itu.

Proyek RTH Putri Kaca Mayang ini dibangun bersamaaan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yanid, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dalam RTH Tunjuk Ajar Integritas, terdapat 18 nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka sudah menjalani persidangan, yakni mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.

Selain itu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).

Untuk tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎ Juga Ramli yang merupakan anggota Tim Provional Hand Over (PHO). Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan. [ckl,jan]



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat