Penembak dr Letty, Dokter Helmi Dituntut Mati
Selasa, 24 Juli 2018 - 20:07:13 WIB
SULUHRIAU- Dokter Ryan Helmi, terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri, dituntut hukuman mati. Dokter Helmi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ryan Helmi alias Helmi dengan pidana mati," kata jaksa Felly Kasdi membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
Jaksa Felly Kasdi mengatakan dr Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak mencoba memperoleh, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan memperguna sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak," urainya.
Dalam tuntutannya, Felly juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, memiliki senjata api secara ilegal, dan membahayakan orang lain. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa Felly.
Dokter Letty tewas ditembak dr Helmi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 9 November 2017. Penembakan itu didasari hubungan rumah tangga Letty dan Helmi yang tidak harmonis.
Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty. Helmi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :