Selasa, 18 Agustus 2026 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
 
 
☰ Peristiwa
Muhammadiyah Sesalkan Upaya Penolakan pada Ustadz Abdul Somad
Sabtu, 28 Juli 2018 - 13:14:53 WIB

SULUHRIAU- Ustadz Abdul Somad kembali mengalami penolakan ketika hendak menghadiri undangan berceramah di Semarang, Jawa Tengah.

Sehubungan dengan itu, ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas menyesalkan kejadian yang baginya mengherankan ini.

“Harusnya siapa pun bebas berceramah di mana saja. Apalagi, Ustadz Abdul Somad yang sudah sangat terkenal itu,” kata Yunahar Ilyas dalam pesan singkatnya, Sabtu (28/7/2018).

Seperti diketahui, surat yang mengatasnamakan Markas Komando Jawa Tengah Patriot Garuda Nusantara (PGN) tersebar via internet baru-baru ini. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah.

Isinya mendesak agar kepolisian tidak mengizinkan tabligh akbar yang mengundang Ustadz Abdul Somad di Pedurungan, Mijen, Kota Semarang, pada 30-31 Juli 2018.

PGN berdalih bahwa dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu adalah “corong dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).” HTI sekarang berstatus organisasi terlarang sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

“Apabila Sdr Abdul Somad tetap hadir menjadi pembicara dalam acara tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melakukan Aksi Perlawanan,” demikian kutipan dari surat tersebut, yang disertai tanda tangan Nuril Arifin Husein dan Mohammad Mustofa Mahendra.

Pihak panitia kegiatan dakwah ini sudah mengajukan permohonan izin kepada kepolisian setempat. Namun, hingga berita ini ditulis, Polrestabes Semarang belum juga menerbitkan izin yang dimaksud. “Polisi akan cari solusi terbaik antara yang menolak dan panitia kegiatan itu,” kata Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi usai menemui perwakilan sejumlah organisasi yang menolak kegiatan tersebut di Semarang, Jumat (27/7) kemarin.

Yunahar Ilyas mengharapkan kepolisian dapat segera menemukan jalan tengah terkait kejadian ini. Bagaimanapun, pada prinsipnya, negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Apalagi, orang yang dimaksud dalam hal ini merupakan dai yang aktivitasnya sejalan dengan pencerdasan kehidupan bangsa.

“Harus pihak kepolisian mengamankan, sehingga tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat kebebasan orang lain,” ujar tokoh kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat.

Dikutip dari Republika.co.id, Ustadz Abdul Somad telah menanggapi edaran PGN tersebut. Menurutnya, pihak yang membuat surat itu hanya mengulang-ulang tuduhan yang tidak valid tetapi kerap dialamatkan kepadanya. “Tuduhan radikal, (corong) HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dan lain-lain itu sudah lama diklarifikasi,” kata Ustadz Abdul Somad melalui pesan singkatnya, Rabu (25/7) lalu.

Dai lulusan Universitas al-Azhar (Mesir) itu menjelaskan, ceramah-ceramahnya tidak pernah bertentangan dengan prinsip-prinsip persatuan dan kebangsaan. Bila tudingan anti-NKRI benar adanya, lanjutnya, mustahil unsur-unsur pemerintah, kepolisian, atau TNI belum lama ini memintanya hadir mengisi sejumlah kajian.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    02 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    03 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    04 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    05 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    06 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    07 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    08 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    09 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    10 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    11 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    12 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    13 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    14 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    15 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    16 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    17 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    18 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    19 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    20 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    21 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    22 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat