Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Peristiwa
Nano Warisman Ditolak di Batam, Polisi: Tabligh Akbar & Deklarasi Ganti Presiden Batal
Minggu, 29 Juli 2018 - 08:58:52 WIB

SULUHRIAU, Batam- Sejumlah warga membawa spanduk bertuliskan penolakan atas kehadiran ustazah Neno Warisman di Batam.

Spanduk itu dibentang warga di depan pintu kedatangan Bandara Hang Nadim, Bata yang terjadi Sabtu (28/7/2018). para warga yang membawa spanduk itu berdiri sambil memegang sejumlah spanduk.

Selain membentangkan spanduk, mereka juga terdengar meneriakkan yel-yel. 

Sempat terjadi keributan antara warga yang membawa spanduk berisi penolakan itu dengan aparat kepolisian yang berjaga. Penyebabnya, warga tersebut berupaya memasuki area kedatangan penumpang.

Nenoi hadir di Batam untuk kegiatan tabligh akbar dan deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Neno sendiri sempat tertahan di Bandara Hang Nadim, Batam

Atas peristiwa ini, polisi menyatakan acara tabligh akbar dan dekalarasi 2019 Ganti Presiden di Batam dibatalkan. "Acara tablig akbar dan deklarasi Ganti Presiden 2019 oleh Neno Warisman tidak jadi digelar alias dibatalkan," kata Kapolrestabes Barelang Batam, Kombes Hengki, Ahad (29/7/2018).

Akibat peristiwa itu, Neno mengaku sedih. Padahal, menurutnya acara deklarasi itu tak melanggar undang-undang. "Kita ini warga negara mau menyuarakan pendapat kita, ekspresi, dijamin oleh undang-undang, dan gerakan relawan ganti presiden ini konstitusional.

Sementara itu, Tim advokasi #2019GantiPresiden menyayangkan aksi penolakan dan pengadangan dari sejumlah warga terhadap Ustazah Neno Warisman di Bandara Hang Nadim, Batam. Tim pengacara menyebut penolakan sejumlah warga itu adalah tindakan anarkis.

"Penghadangan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, justru merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum," terang Djudju Purwantoro selaku tim advokasi #2019GantiPresiden dalam keterangannya dilansir detikcom, Ahad (29/7/2018).

Djudju mengatakan tindakan kelompok masyarakat tersebut justru melawan hukum dan HAM. Dia juga menyebut hal itu melanggar peraturan perundang-undangan terkait penerbangan. "Seharusnya area bandara bebas dari kegiatan unjuk rasa dan kepentingan politis lainnya," ucapnya.

Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas. Djudju meminta polisi menegakan hukum atas pengadangan tersebut. "Kami meminta kepada aparat keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut," ujarnya.

Lebih jauh, Djudju mengungkap bahwa kegiatan sosiasialisasi tentang #2019GantiPresiden merupakan hak setiap warga negara. Djudju mengungkap agenda itu adalah kegiatan konstitusional yang dilindungi undang-undang. "Jadi bukanlah perbuatan melanggar hukum normatif yang berlaku di negara ini," tuturnya.

Kegiatan serupa tersebut selama ini juga telah berlangsung di berbagai kota antara lain Jakarta, Medan, Solo, dan lain-lain. Kegiatan itu, kata Djudju, juga diikuti oleh kekompok masyarakat setempat dengan lancar dan aman.

Editor: Jandri | Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat