Gelar Aksi Pekanbaru Bersih, Wako: Upaya Manusianya Berbudaya Hidup Bersih
Rabu, 01 Agustus 2018 - 838:59:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar aksi Pekanbaru bersih Rabu (1/8/2018).
Selain adanya upaya penegakan hukum atau sanksi denda Rp 2,5 juta bagi masyarakat yang tidak membuang sampah pada waktunya, yang terpenting bagaimana warga kota ini membudayakan hidup bersih.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah. Hari ini sekaligus momentum penerapan sanksi bagi pelanggar perda sampah.
"Tujuan utamanya itu, menjaga kebersihan Kota Bertuah Pekanbaru dan meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan," katanya.
Pemko sudah melakukan sosialisasi sudah selama satu pekan. Sebenarnya kebijakan ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Jadi apa yang mau kita tunggu lagi," kata Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus MT saat melakukam pertumuan dengan awak media, di ruang Command Center Pekanbaru.
Ditambahkan Dr H Firdaus MT, Aksi bersih ini, bukan hanya urusan samapah saja, lingkingan kota yang berkualitas, aman, bersih, nyaman dan asri. Sekarang, ditambahkan Firdaus MT, bagaimana mengubah mindset masyarakat, sehingga menjadi budaya hidup besih.
"Kunjungan kerja kami ke sejumlah kota, seperti Sabah Malaysia, kepadatannya sama dengan Pekanbaru mereka bisa bersih. Disitu, tak ada tong sampah, TPS dan semacamnya ditengah Kota. Tapi kenapa bisa bersih? itu pasti faktor manusianya. Kita sama - sama Melayu dengan mereka lantas kenapa kita tidak bisa?" ujar Firdaus.
Orang Nomor Satu di Pekanbaru ini menambahkan, dengan lingkungan yang bersih akan berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru sendiri.
Sementara itu, pada hari pertama penerapan aksi Pekanbaru bersih Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP berhasil mengamankan 16 orang warga diberbagai lokasi yang kedapatan membuang sampah disembarang tempat dan tidak pada waktunya.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, didampingi Kasi Ops, Desrianto ketika diwawancara di Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (1/8) mengungkapkan, warga yang diamankan diantaranya di ruas Jalan Soebrantas, tepatnya dipersimpangan Jalan Putri Tujuh.
"Kita pagi ini berhasil mengamankan 16 orang diantaranya di Kecamatan Tampan Jalan Soebrantas simpang Jalan Putri Tujuh, Harapan Raya tepatnya didepan SD dekat halte bus. Di Kecamatan Marpoyan Damai sepanjang Jalan Duyung. Di Kecamatan Payung sekaki, Jalan Nangka (Tuanku Tambusai,red) simpang SMU Tribakti. Simpang Adira finance," ungkap Agus Pramono.
Bagi warga identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikantongi diamankan oleh petugas dan diminta datang ke Kantor Satpol PP dan buat pernyataan.
Walaupun akan langsung diterapkan Perda dengan sanksi 2,5 juta. NamunWali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT, untuk tahap awal ini setelah di BAP, para masyarakat yang tertangkap dilepaskan lagi. "Kalau masih diulangi ndak ada ampun lagi. Yang kita ingin adalah kebersihan Kota tanghung jawab kita bersama," imbaunya. (chr)
Komentar Anda :