Asisten I Pemko Gerah Dituding Buat Kontrak Bodong Pembangunan TPS
Jumat, 03 Agustus 2018 - 20:21:39 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Asisten I Pemko Pekanbaru Azwan, gerah dituding mengeluarkan surat kontrak bodong dalam pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) semasa ia menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan
Pembangunan TPS dimaksud adalah TPS Pasar Limapuluh dibangun tahun 2015 silam. Waktu itu, pembangunan pasar tersebut dibiayai APBN dengan Pagu Anggaran Rp9 miliar.
Dalam proyek TPS ini pemenang tender PT Geomindo Prima Nusantara dengan nilai proyek Rp 8,7 miliar. Namun, walaupun TPS baru dibangun, TPS sebelumnya tak dibongkar.
Pembangun TPS ini lantas disorot beberapa pihak yang menganggap Azwan yang kini menjabat Asisten I Setdako Pekanbaru itu menggelapkan uang sebesar Rp 178 juta.
Azwan juga dituding pihak tertentu kurang bayar 2 persen dari Pasar Lima puluh yang luasnya mencapai 2.270 meter persegi dengan 102 kios dibangun dengan dana Rp8 miliar dari APBN-P.
Atas tudingan ini Azwan angkat bicara. "Masalah itu sengaja dibesar- dibesarkan,"katanya.
Azwan dengan tegas membantah adanya kontrak bodong proyek pembangunan TPS itu.
Ia menganggap pihak yang menuding gagal paham. "Informasi berita yang demikian tendensius, selama ini tak kita tanggapi. Tetapi setelah dimunculkan dan di share berkali- ali di medsos, kita merasa terganggu,"kata Azwan di Kantor Command Center Kominfo, Jalan Pepaya, kepada wartawan Jumat (3/8/2018).
Dijelaskannya, kontrak pelaksanaan swakelola pembuatan TPS untuk kegiatan pengembangan pasar dan distribusi barang/produk tahun anggaran 2015 memang sempat dibuat oleh PPTK saat itu.
"TPS sengaja dibuat untuk memparalelkan pembangunan Pasar Limapuluh pada tahun 2015 lalu.
Memang, pemenang lelang saat itu di angka Rp 8,7 miliar, karena memakai APBN-P, waktunya terbatas, dan TPS sebelumnya tak bisa dirobohkan.
Waktu itu PPTKnya yang merupakan Kabid Perdagangan berinisiatif untuk menunjuk langsung salah satu kontraktor untuk membangun TPS dengan anggaran Rp200 juta.
"Yang mengetahui saya waktu itu sebagai Kadis DPP. Karena pembangunan TPS tak bisa memakai APBN. Perjanjian kotrak tersebut urung dilakukan, sehingga surat belum dicap dan tak ada nomornya. Jadi tak ada ikatan hukumnya," kata Azwan.
Menanggapi adanya, perjanjian pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2015 dengan PT. Geomindo Prima Nusantara Nomor 520/20/Swakelola/Disperindag/2015, yakni Drs Mas Irba HS selaku Kabid perdagangan/PPK dengan Djoni Edward selaku Direktur PT. Geomindo Prima Nusan, Azwan menegadkan nomor surat itu sampai saat ini tak ada di DPP.
"Silahkan cek ke DPP nomor surat tersebut. nomor itu dipalsukan. Kalau mau bisa saya pidanakan yang menginformasikan isu bohong ini.
Selanjutnya pembangunan TPS dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Pasar saat itu, Pak Mahyuddin karena telah dianggarkan dalam APBD Perubahan," jelasnya lagi.
Azwan mensinyalir adanya salah sstu pihak yang melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya. Sementara Dinas Pasar waktu itu yang menunjuk kontraktor membangun TPS dari anggaran APBD Perubahan.
Untuk masalah kurang bayar 2 persen dari Pasar Lima Puluh yang luasnya mencapai 2270 meter persegi dengan 102 kios dibangun dengan dana Rp 8 miliar dari APBN-P tahun 2015, Azwan juga mengatakan permasalah tersebut sengaja dibesar-dibesarkan.
"APBN pembantuan sebesar Rp 8,7 miliar untuk Pasar Lima Puluh setelah habis tahun anggaranya belum selesai 100 persen. Melainkan hanya selesai 98 persen sampai akhir tahun. Sehinnga kami mengembalikan dana APBN 2 persen sisanya ke Negara," jelas Azwan.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat itu, kata Azwan, kontraktor diberi waktu penyelesaian sekitar 50 hari. Namun kontraktor bisa menyelsaikan pengerjaanya dalam 30 hari.
"Kontraktor paham, karena dalam surat perjanjian kontrak dijelaskan bahea kotraktor siap membayar denda, tidak menuntut dana termasuk keterlambatan pencairan dana. sehingga ada saat itu Jrndral Inspektorat dan BPK RI turun tidak ada temuan apa - apa" kata Azwan.
Untuk pengenbalian dana 2 persen tersebut memang sulit dilakukan melalui APBN. Karena menurut Azwan, volumenya terlalu kecil.
"Tak mungkin rasanya Kementerian Perdagangan menganggarkan Rp 178 juta, apalagi ditambah pajak dan denda kontraktor 1 permil perhari sehingga mrnjari Rp 154 juta. Kalau dianggarkan di APBD terjadi double budgeting, itu juga sulit. Sampai sekarang pihak kontraktor tak pernah komolai kepada kami," ungkapnya.
Ditegaskan Azwan, bahwa yang berhutang kepada kontraktor adalah negara. Tidak benar dirinya menggelapkan uang sebesar Rp 178 juta.
"Permasalahan ini sudah sampaikan kepada Pak Wali Kota Pekanbaru dengan berkas yang lengkap ada pada kami," pungkasnya. [yas,kmf]
Komentar Anda :