Polda Riau Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu dan 42.500 Pil Ekstasi
Jumat, 03 Agustus 2018 - 20:34:15 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau Jumat (3/8/2018) sore menggelar ekspos penangkapan narkotika dalam jumlah besar.
Dalam ekspos tersebut dihadirkan 33 kg sabu-sabu dan 42.500 pil ekstasi dalam berbagai kemasan.
Bersama lima orang tersangka yang ditahan, polisi juga mengamankan sembilan unit handphone dalam berbagai jenis. Juga ada dua unit mobil yang diamanakan yakni Toyota Avanza hitam dan Honda CRV putih.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan pada Rabu (1/8/2018) lalu ini merupakan prestasi bagi kepolisian.
Pihaknya melalui Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mencegah barang haram senilai lebih dari Rp 45 miliar ini beredar di masyarakat.
"Begitu barang ini masuk ke Riau melalui Sungai Pakning, Bengkalis, barangnya dipecah dua. Ada yang dibawa ke Pekanbaru dan ada yang ke Medan," sebut Nandang.
Nandang mengatakan kelima orang yeng menjadi tersangka itu merupakan kurir dari jaringan yang diduga sama. Akan tetapi pihaknya mengakuk sulit untuk mengejar bandarnya karena kurir tersebut tidak mengenal siapa yang memerintahnya.
"Mereka hanya diiming-imingi imbalan yang tidak seberapa, bahkan sebelum tertangkap imbalan tersebut sudah habis," kata Nandang.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terperdaya untuk menjadi kurir narkoba. Ia mengatakan salah satu penyebab maraknya peredaran narkoba karena bandar mudah mencari kurir. "Jika kurir sulit dicari, peredaran narkoba juga akan makin sulit," pungkasnya. [ckl]
Komentar Anda :