Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Peristiwa
Burung Ocehan Masuk Satwa Dilindungi, Kicau Mania Protes
Rabu, 15 Agustus 2018 - 09:09:42 WIB
Suasana gelar lomba kicau mania Waliko Cup Pekanbaru beberapa waktu lalu. [Foto suluhriau.com]

SULUHRIAU- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20 Tahun 2018 tentang Satwa dilindungi.

Beberapa burung berkicau yang sebelumnya tidak dilindungi dengan keluarnya peraturan itu menjadi dilindungi.

Ada sekitar 921 tumbuhan dan satwa dilindungi dalam peraturan itu. Dari jumlah tersebut sebanyak 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.

Akibatnya banyak komunitas penggemar burung ocehan atau kicau mania melakukan protes dan menolaknya. Beberapa jenis burung kicau yang sekarang masuk satwa dilindungi yakni Murai Batu, Cucak Rawa, Cucak Hijau, Jalak Suren, Kolibri, Cucak Jempol, Pleci kacamata, Kenari Melayu dan beberapa jenis lainnya. Burung-burung berkicau itu sebagian besar banyak dipelihara masyarakat.

Di Jawa Tengah dan DIY, ada banyak komunitas penggemar burung ocehan pada hari Selasa (14/8/2018) yang melakukan protes atau demo. Beberapa tempat diantarnya di Salatiga, Semarang, Klaten dan Sleman. Mereka ada yang mengadu ke DPRD setempat namun juga ada yang mendatangi kantor BKSDA.

Mereka menolak peraturan itu karena ada ancaman yang bisa dipidanakan. Sementara itu burung-burung tersebut banyak dippelihara, diperjual belikan dan ditangkar oleh masyarakat umum.


Aksi kicau mania di Salatiga misalnya mereka menggelar aksi menolak peraturan tersebut. Mereka berjalan kaki dari Pasar Burung Banyu Putih menuju DPRD.

"Kita menolak tentang adanya peraturan menteri karena di sana disebutkan jenis murai batu, kemudian jalak suren, cucak ijo sebenarnya tidak punah," tegas korlap aksi Faizin.

Menurut Sugimin salah satu peserta aksi mengungkapkan burung-burung tersebut bisa diternak atau ditangkarkan. Ia mencontohkan kalau diternak di alam bebas setahun hanya bisa dua kali.

Burung Ocehan Masuk Satwa Dilindungi, Kicau Mania Protes

"Namun kalau diternak dipenangkaran setahun bisa 12 kali," katanya.
Baca juga: Penghobi Burung Kicau di Klaten dan Sragen Aksi Tolak Permen LHK

Hal serupa diungkapkan peserta aksi di Kabupaten Klaten. Di wilayah ini ada ratusan penangkar atau peternak jalak suren, murai batu dan cucak rawa. Ada ribuan burung jalak suren indukan hingga anakan yang berhasil ditangkar di Klaten. Sedangkan daerah lain masih banyak penangkar di rumah-rumah seperti di wilayah Solo, Magelang, Wonosobo dan Banyumas.

Sementara itu Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018. Pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan sehingga masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.

"Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dan lainnya akan dipidana. Itu hoaks," ungkap Wiratno.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat