Mengandung Unsur Babi,
Diskes Pekanbaru Hentikan Sementara Imunasisi Vaksin MR
Jumat, 24 Agustus 2018 - 20:32:23 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara program imuniasi vaksin Measles Rubella (MR) di Pekanbaru.
Penghentian sementara vaksin MR terhitung hari ini Jumat (24/8), dan akan ditindak lanjuti dengan melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih. "Hari ini kita akan menyampaikan surat penundaan sementara pemberian vaksin MR tersebut kepada Kemenkes RI,"katanya Jumat hari
Zaini menambahkan, selain Kemenkes RI, pihaknya juga akan melayangkan surat ke instansi terkait lainnya. Seperti Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Kami juga akan mensosialisasikan keputusan penundaan pemberian vaksin MR ini ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," jelasnya.
Terkait apakah nantinya Kemenkes RI akan menjatuhkan sanksi, Zaini memastikan Diskes Pekanbaru tidak akan dikenakan sanksi apapun.
"Sanksi tidak ada, karena sebelumnya Kemenkes RI sebelum keluar Fatwa MUI pun juga tidak ada paksaan pemberian vaksin MR," tuturnya.
Lebih jauh Zaini mengatakan, pihaknya akan tetap menunda pemberian vaksin MR di Kota Pekanbaru, karena hingga kini Kemenkes RI sendiri belum memberikan instruksi lanjutan pasca keluarnya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, yang menyebutkan bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung unsur yang tidak halal.
"Diskes Kota melaporkan kebijakan ini ke Kementerian RI melalui Diskes Provinsi. Tapi karena dari Kemenkes RI belum ada membuat petunjuk kelangsungan imunisasi campak rubella, kami tetap di posisi menunda," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, lembaganya telah memutuskan bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) juga hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi.
"(Namun) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ujar Ni'am dilaporkan beberapa media nasional dan lokal, Senin (20/8/2018).
Setidaknya, ada tiga hal alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan, yakni karena kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," imbuhnya.
Terkait hal itu, MUI mengeluarkan empat rekomendasi, antara lain bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Pihak produsen juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Terakhir, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 20 Agustus 2018. "Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," ucap Ni'am.
Editor: Jandri
Komentar Anda :