Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Peristiwa
Polisi: Guru yang Ajarkan Kencingi Alquran di Inhil Waras
Jumat, 31 Agustus 2018 - 10:16:07 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku ajaran sesat kencingi Alquran di Inhil Riau.

Hasil pemeriksaan psikiater, tersangka Ramdani alias Guru warga Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir (Inhil) dinyatakan waras.

"Langkah awal yang kita lakukan adalah memeriksa kondisi kejiawaannya oleh psikiater. Sudah kita lakukan itu dan hasilnya kejiwaannya normal alias tidak gila," kata Kanit Reskrim Polsek Kateman, Ipda Hendra Gunawan, Jumat (31/8/2018).

Hendra menjelaskan, pemeriksaan oleh psikiater ini sangat diperlukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka Ramdani yang menyuruh pengikutnya merobek, menginjak dan kencingi Alquran.

"Ini perlu kita lakukan lebih awal untuk memastikan dia mengalami gangguan jiwa apa tidak. Karena apa yang dia lakukan itu tidak normal. Kalau dia gila (hasil psikiater) ngapain lagi kita proses, setelah kita pastikan dia tidak gila, makanya proses kita lanjutkan," kata Hendra.

Selanjutnya, kata Hendra, pihaknya memanggil MUI Inhil. Ini karena penistaan terkait dengan agama Islam.

"Kita undang MUI Kabupaten, kita suruh interogasi si tersangka, kita ceritakan kronologisnya apa yang dilakukan si tersangka. Dan ketua (Ketua MUI Inhil) menyatakan bahwa itu adalah penistaan agama," kata Hendra.


Setelah kedua tahapan dilalui mendatangkan psikiater dan MUI Inhil, kata Hendra, pihaknya menetapkan Ramdani sebagai tersangka penista agama.

"Jadi prosesnya seperti itu. Sekarang tersangka sudah kita amankan," kata Hendra.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ramdani menyuruh pengikutnya untuk menista agama Islam, walau dirinya beragama Islam. Pengikutnya disuruh mengencingi Alquran dengan cara air seni ditampung lalu disiramkan.

Selanjutnya kitab suci umat Islam itu diinjak-injak dan disobek lalu dibuang ke laut.

"Usai Alquran disiram air seni, tersangka menyuruh anak angkatnya membuang ke laut. Anaknya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh membuang saja," kata Hendra.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat