Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Nasional
Pemerintah Bantah Mau Mengatur Kumandang Azan
Rabu, 05 September 2018 - 18:04:37 WIB

SULUHRIAU- Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan sama sekali tidak benar pemerintah melarang atau mengatur-atur azan atau bahkan melarang azan sama sekali.

"Tidak ada larangan pengaturan terhadap azan. Yang diatur itu adalah penggunaan pengeras suara dan aturan itu pun adalah aturan yang dibuat pada tahun 1978, 40 tahun yang lalu. Jadi bukan kebijakan Kementerian Agama saat ini," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Selasa malam, 4 September 2018.

Adapun soal tuntutan masyarakat yang menghendaki agar Kementerian Agama membuat regulasi penggunaan pengeras suara, ia telah melakukan kajian. Lalu ia mendapatkan bahwa tahun 1978 pernah ada edaran yang dibuat Dirjen Bimas Islam saat itu yang sifatnya internal ke dalam.

"Dalam rangka memberikan panduan bagaimana sebaiknya pengeras suara di masjid, di mushala, di langgar itu digunakan dengan penuh kearifan," kata Lukman.

Ia menjelaskan, pada akhir dari edaran itu dinyatakan bahwa ini berlaku untuk kota-kota besar ibu kota provinsi maupun kabupaten kota yang memang masyarakatnya sangat heterogen. Namun tak berlaku untuk di kampung dan desa.

"Yang tentu konteksnya sangat berbeda, jadi mohon cermati betul isi dari edaran itu, harus membacanya secara utuh jangan sepotong-potong karena itu kan ada pertanyaan bagaimana kalau di kampung? Ya, kalau di kampung selama ini enggak ada masalah seperti itu," Kata Lukman.

Ia meminta agar saling mengedepankan tenggang rasa. Maksudnya, kemauan dan kemampuan untuk ikut merasakan pihak lain yang berbeda.

"Bagaimana tenggang rasa itu tak hanya dituntut kepada pada pengelola rumah ibadah tapi masyarakat secara luas juga harus dikedepankan tenggang rasa itu," kata Lukman.

Ia mencontohkan bahwa hal ini sebagai konsekuensi sosiologis. Misalnya kalau warga tinggal di dekat dapur umum akan  mencium bau masakan. Kalau tinggal di dekat gereja akan sering mendengar bunyi lonceng. 

"Seperti yang kalau kita tinggal di dekat masjid ya tentu kita akan sering mendengar azan. Mari kita saling bertenggang rasa," kata Lukman.

Ia juga meminta, apabila ada perselisihan dan ada perbedaan pandangan di masyarakat, bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Karena hukum itu selalu cara pandangnya hitam putih benar atau salah. Padahal kita adalah masyarakat yang penuh kekeluargaan yang terbiasa bermusyawarah," kata Lukman.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat