NasDem Sebut Pernyataan Rizal Ramli soal Surya Paloh Fitnah
Selasa, 11 September 2018 - 16:34:42 WIB
SULUHRIAU- Ketua DPP Bidang Otda Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo menyebut mantan Menko Maritim Rizal Ramli melakukan fitnah terhadap Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Rizal Ramli diduga memberikan informasi yang tak benar dalam acara di stasiun televisi.
Hal itu terkait pernyataan Rizal Ramli di media massa yang mengatakan Presiden Jokowi tak berani menegur Mendag Enggartiasto Lukita karena takut pada Surya Paloh.
"Pernyataan yang disampaikan oleh RR terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan mengarah pada pembunuhan karakter seseorang," kata Syahrul saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).
Menurut Syahrul, pernyataan Rizal Ramli juga merugikan Presiden Jokowi karena menggambarkan seperti sosok yang tak tegas. Juga menggambarkan Jokowi mudah ditekan pihak lain.
"Dalam pernyataan-pernyataan tersebut, Saudara RR juga telah merendahkan martabat Presiden RI, yakni bapak Joko Widodo, dengan menggambarkan sosok yang mudah ditekan oleh pihak lain," ujar Syahrul.
Menurut Syahrul, Ketum NasDem tak pernah ikut campur mengenai kebijakan impor pemerintah. Pernyataan Rizal Ramli itu dianggap menggiring opini seolah-olah Surya Paloh mengambil keuntungan dan ikut mengatur kebijakan impor.
"Bapak Surya Paloh juga tidak memiliki bisnis terkait impor beras, impor gula, impor garam seperti yang dikesankan dalam pernyataan Saudara RR bahwa seolah-olah Bapak Surya Paloh 'bermain' dalam kebijakan impor tersebut," ujar Komandan Komando Strategi NasDem itu.
Ia mengutuk keras pernyataan Rizal Ramli dan menyebut tudingan soal impor itu tidak memiliki bukti. Mantan Gubernur Sulsel itu juga menyebut impor dilakukan berdasarkan kajian pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Adokasi Hukum Nasdem, Hermawi Taslim menyebut telah menemukan dua tindakan pidana yang diduga dilakukan RR, yakni melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Yang pertama pasal 310 ayat 1 KUHP dengan sengaja merusak kehormatan orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan yang tuduhan itu telah tersiar. Yang kedua pasal 311 KUHP kejahatan penistaan dengan tulisan. Ini diancam hukuman empat tahun,” paparnya.
Somasi akan dikirimkan ke pihak RR pada Rabu (12/9/2018) besok. Jika tidak ditanggapi dengan positif dalam waktu tiga hari, maka langkah hukum berupa pelaporan ke polisi akan ditempuh Nasdem.
“Biasanya 3×24 jam harus direspon positif. Kalau tidak, kami akan lanjut dengan proses hukum. Kami akan lakukan berbagai uapaya hukum yang sah dan legal . Di antaranya lakukan gugatan membuat laporan ke bareskrim dan seterusnya. Tapi kami harap somasi kami direspon demgan akal sehat sebagai tokoh, RR, direspon dengan bermartabat oleh RR agar persoalan ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya
Diketahui, sebelumnya Rizal Ramli membuat pernyataan tentang Ketua Umum NasDem Surya Paloh pada acara talk show di sebuah televisi swasta nasional pada 6 September lalu.
Sumber: detik.com, poskotanews.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :