Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Hukrim
Jajaran Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi Lintas Provinsi
Kamis, 13 September 2018 - 16:37:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga dikendalikan oleh warga Palembang.

Dua kurirnya yang tertangkap kedapatan membawa seribu lebih pil ekstasi. Dalam opearasi ini, polisi juga meringkus dua orang kurir, M Syaiful alias Mamang (45) dan Padri Illahi alias Ari (26) beserta barang bukti 1.256 butir pil ekstasi, 50 butir pil Happy Five, satu timbangan digital merk CHQ HWH dan 9 paket sabu-sabu.

Menurut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, kedua tersangka tertangkap oleh petugas saat berboncengan mengendari sepeda motor sambil membawa ribuan ekstasi tersebut di Jalan Lintas Timur, Km 22, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (4/9/2018) siang lalu.

Rencananya, barang haram itu sendiri hendak diantarkan oleh tersangka ke seorang pemesan yang berada di Palembang, Sumsel.

"Dari hasil pemeriksaan tim (Unit Reskrim Polsek Senapelan), kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Tersangka M Syaiful memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Padri alias Ari. Sedangkan tersangka Ari mendapatkan barang (narkoba) itu dari Da (DPO). Da inilah yang kemudian menyuruh tersangka Ari untuk mengantarkan ekstasi itu kepada tersangka M Syaiful. Semua narkoba tersebut adalah pesanan dari teman mereka inisial Gu (DPO) yang berada di Palembang," ujarnya didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi saat memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Kamis ( 13/9/2018).

Mantan Kapolres Kampar ini menjelaskan, untuk mengelabui petugas, kedua tersangka juga menyimpan narkoba tersebut dalam kemasan makanan sereal dan membawanya dalam sebuah tas ransel. Dari pekerjaan sebagai kurir, kedua tersangka juga mendapatkan upah bervariasi. Tersangka M Syaiful diupah oleh Gu sebesar Rp5 ribu per butir ekstasi dan jika dikalikan dengan 1.256 butir maka yang bersangkutan bisa menerima upah sekitar Rp6,2 juta. Sedangkan tersangka Ari akan mendapat upah Rp5 juta dari Da jika sudah berhasil menjalankan tugasnya mengantarkan narkoba tersebut.

"Kedua tersangka ini kurir lintas provinsi. Untuk Gu dan Da saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Dan untuk kedua tersangka (M Syaiful dan Padri Illahi alias Ari), sesuai perbuatannya mereka akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya. [han,rtc]






 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat