Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Peristiwa
180 ASN di Riau Terlibat Korupsi, Mendagri Minta Agar Diberhentikan
Jumat, 14 September 2018 - 15:48:03 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 180 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau sudah mempunyai keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan terkait kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Namun, hingga kini mereka belum diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Dan, dari 180 ASN di Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, 23 ASN orang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Terkait persoalan tersebut, Kamis (13/9/2018) kemarin, digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintah yang Baik dan Bersih.

Pada Rakornas di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta itu, juga ditandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Mendagri Tjahyo Kumolo, Menpan-RB Syafruddin serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait penegakan disiplin ASN yang tersangkut pidana korupsi.

Adapun nomor SKB ketiga menteri itu adalah Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.

Sedangkan isinya tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menyikapi soal kapan waktu akan dilakukan PDTH kepada ASN Bengkalis mengatakan, daerah diberi kesempatan paling lambat akhir 2018 ini sudah harus menyelesaikan PDTH kepada seluruh ASN yang sudah inkrah terkait kasus Tipikor.

Walau begitu, katanya, dia akan menugaskan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis untuk segera mempersiapkan administrasi PDHT ke-23 ASN di Pemkab Bengkalis jika memang ada limit 7 hari harus tuntas pasca SKB itu ditandatangani.

Bupati Amril mengatakan, Pemkab Bengkalis akan menaati peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat. Termasuk menindaklanjuti SKB yang telah ditandatangani ketiga menteri saat Rakornas kemarin.

“SKB yang telah ditetapkan tersebut harus ditaati bersama. Pemkab Bengkalis tentu juga akan mengikutinya. Sebab, jika tak ditaati, siapapun Kepala Daerah sebagai PPK justru bakal terkena sanksi,” jelas pungkasnya. [las, rls]



 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat