180 ASN di Riau Terlibat Korupsi, Mendagri Minta Agar Diberhentikan
Jumat, 14 September 2018 - 15:48:03 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 180 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau sudah mempunyai keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan terkait kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Namun, hingga kini mereka belum diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Dan, dari 180 ASN di Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, 23 ASN orang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Terkait persoalan tersebut, Kamis (13/9/2018) kemarin, digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintah yang Baik dan Bersih.
Pada Rakornas di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta itu, juga ditandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Mendagri Tjahyo Kumolo, Menpan-RB Syafruddin serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait penegakan disiplin ASN yang tersangkut pidana korupsi.
Adapun nomor SKB ketiga menteri itu adalah Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.
Sedangkan isinya tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Menyikapi soal kapan waktu akan dilakukan PDTH kepada ASN Bengkalis mengatakan, daerah diberi kesempatan paling lambat akhir 2018 ini sudah harus menyelesaikan PDTH kepada seluruh ASN yang sudah inkrah terkait kasus Tipikor.
Walau begitu, katanya, dia akan menugaskan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis untuk segera mempersiapkan administrasi PDHT ke-23 ASN di Pemkab Bengkalis jika memang ada limit 7 hari harus tuntas pasca SKB itu ditandatangani.
Bupati Amril mengatakan, Pemkab Bengkalis akan menaati peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat. Termasuk menindaklanjuti SKB yang telah ditandatangani ketiga menteri saat Rakornas kemarin.
“SKB yang telah ditetapkan tersebut harus ditaati bersama. Pemkab Bengkalis tentu juga akan mengikutinya. Sebab, jika tak ditaati, siapapun Kepala Daerah sebagai PPK justru bakal terkena sanksi,†jelas pungkasnya. [las, rls]
Komentar Anda :