Bawa Uang Kertas Asing Rp1 Miliar Tanpa Izin Kena Denda
sabtu, 15 September 2018 - 09:00:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Individu perusahaan, perbankan atau tempat menukar uang diingatkan tidak membawa uang kertas asing (UKA) ke luar atau ke dalam negeri dengan nilai setara Rp1 miliar tanpa izin.
BI mengingatkan kepada individu, perusahaan, perbankan atau kegiatan usaha penukaran valuta asing (kupva) atau money changer diingatkan tidak membawa uang kertas asing (UKA) ke luar atau ke dalam negeri dengan nilai setara Rp1 miliar tanpa izin sebagaimana diatur peraturan bank indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang perubahan atas peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017 tentang pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Kepala BI Siti Astiyah mengatakan, aturan sebelumnya membawa uka tanpa izin tidak ada sanksinya tetapi hanya ditanyakan soal administrasi. Namun sejak 3 September 2018 akan dikenakan denda.
Menurut Siti Astiyah pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi beleid yang mengatur soal membawa uang asing, terutama kepada perbankan dan money changer yang memang perlu melakukan hal tersebut.
Bila aturan tersebut dilanggar pribadi atau perusahaan pembawa uka bakal dikenakan denda sebesar 10 persen nilai uang yang dibawa dan maksimal denda mencapai Rp 300 juta.
Sedangkan untuk perbankan dan money changer yang melanggar dengan membawa uka melebihi aturan, juga dikenakan denda 10 persen dari selisih nilai yang diizinkan serta nilai denda maksimal yang dibebankan sama yaitu Rp300 juta.
Siti Astiyah mengatakan, pihak yang ingin membawa uka ke dalam atau ke luar negeri, bisa mengurus izin ke Bank Indonesia melalui aplikasi online yang terhubung dengan sistem bea dan cukai. [slt]
Komentar Anda :