Buruh Migas Tuntut Kenaikan Upah 16 Persen
Sabtu, 15 September 2018 - 10:02:40 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Federasi pertambangan dan energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau tetap menuntut kenaikan upah sektor migas 16 persen.
FPE KSBI Provinsi Riau tetap menuntut kenaikan upah sektor migas 16 persen pada tahun 2018 jauh dengan besaran yang ditetapkan pengusaha sektor migas yang hanya 6 persen, sehingga saat ini pembahasan upah sektor migas masih buntu.
Menurut Ketua DPP Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno mengatakan, kenaikan 6 persen jika dikonfersikan dengan rupiah, maka kenaikan sudah mencapai Rp 150.000, jika dijumlahkan dengan umsp 2017 menjadi Rp 2,6 juta ditambah rp150 ribu sebesar Rp 2,75 juta.
Namun, usulan tersebut belum diterima buruh sektor migas yang menginginkan terjadi kenaikan yang lebih tinggi. Hal tersebut ditolak apindo karena merujuk aturan formula yang ditetapkan PP 78 tahun 2015.
Apindo tidak bisa mengabulkan permintaan buruh migas yang meminta kenaikan upah sektor migas menjadi Rp2,9 juta setara dengan umk kabupaten bengkalis tahun 2018.
Menurut wijatmoko Rah Trisno, perundingan terus dilakukan walaupun buruh sudah melakukan berbagai kegiatan untuk menyampaikan tuntutannya.
Selama ini hubungan harmonis tetap terjadi antara pengusaha dan pekerja atau buruh bahkan produktivitas tetap meningkat ditengah perundingan yang terus berlangsung. [slt]
Komentar Anda :