Mahasiswa Nahdlatul Wathan Polisikan Ustadz Yahya Waloni karena Hina TGB
Selasa, 18 September 2018 - 16:48:11 WIB
SULUHRIAU- Ustadz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (NW) Jakarta.
Yahya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik TGH M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) melalui media elektronik dan penistaan agama.
Laporan itu dibuat oleh Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa NW Jakarta, Alimudin di Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Alimudin ditemani kuasa hukumnya dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat).
"Kami melaporkan pencemaran nama baik atas ketua umum kami, Tuan Guru Bajang. Jadi di YouTube sempat viral video Yahya. Jadi, istilah Tuan Guru Bajang itu diplesetkan menjadi Tuan Guru Bajingan," kata Alimudin usai membuat laporan.
Yahya juga dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Alimudin mengatakan pernyataan Yahya yang menyebut sistematika keyakinan Islam tidak berdiri pada pondasi keilmuan merupakan hal yang menyesatkan.
"Sistematika keyakinan Islam tak bisa dilepaskan dari sistematika keilmuan. Tak mungkin umat Islam bisa memahami ajaran Islam dan Alquran dan Hadis Rasulullah SAW tanpa basis keilmuan yang kuat dan sistematis," papar Alimudin.
Alimudin membawa bukti berupa rekaman video ceramah Yahya dalam laporan ini. "Kami bawa rekaman video YouTube (ceramah Yahya) yang viral," terang Alimudin.
Pelaporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTL/1145/IX/2018/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, dan penistaan agama dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :