Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Internasional
Ditahan Oleh Komisi Antikorupsi Malaysia
Najib Razak Akan Dijerat 21 Dakwaan Terkait Transfer Dana 1MDB
Kamis, 20 September 2018 - 11:09:56 WIB

SULUHRIAU- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, akan dijerat 21 dakwaan terkait dugaan aliran dana sebesar 2,6 miliar Ringgit (Rp 9,3 triliun) dari 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) ke rekening-rekeningnya. Ini semakin menambah panjang daftar dakwaan yang dijeratkan ke Najib.

Seperti dilansir The Star dan Malay Mail, Kamis (20/9/2018), Najib kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Departemen Investigasi Kriminal Komersial (CCID) Bukit Aman, Kuala Lumpur, yang merupakan markas Kepolisian Diraja Malaysia. Najib ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) sejak Rabu (19/9) sore waktu setempat. Dia dibawa ke kantor CCID pada Kamis (20/9) pagi waktu setempat untuk menjalani pemeriksaan kepolisian.

Penahanan dan pemeriksaan terbaru ini terkait penyelidikan dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit atau sekitar US$ 681 juta dari 1MDB yang ditransfer ke rekening-rekening Najib sebelum pemilu tahun 2013. Penyelidikan dilakukan secara gabungan oleh MACC dan Kepolisian Diraja Malaysia.

 "Sebanyak 21 dakwaan terkait aliran dana US$ 681 juta telah dipersiapkan," ungkap Wakil Inspektur Jenderal Polisi, Noor Rashid Ibrahim, dalam pernyataan terbarunya.

"Dakwaan-dakwaan itu termasuk sembilan dakwaan menerima dana ilegal, lima dakwaan menggunakan dana ilegal dan tujuh dakwaan mentransfer dana ilegal ke entitas lainnya," imbuh Noor Rashid.

Baca juga: Najib Razak Diperiksa Polisi Sebelum Disidang Soal Dana 1MDB

Dijelaskan Noor Rashid bahwa dakwaan-dakwaan itu disusun secara bersama-sama dengan penyidik MACC. Kemudian penahanan atas Najib juga telah diserahkan dari MACC ke pihak kepolisian. Noor Rashid menyatakan, pihak kepolisian kini bertanggung jawab atas penahanan Najib setelah berkonsultasi dengan kantor Jaksa Agung Malaysia.

"Dia (Najib-red) akan dibawa ke Pengadilan Kuala Lumpur untuk didakwa atas pasal 4 ayat 1 Undang-undang Antipencucian Uang dan Antipendanaan Terorisme Tahun 2001 (AMLATFA)," tegas Noor Rashid.

Ini berarti, Najib untuk ketiga kalinya akan dihadirkan dalam persidangan pada Kamis (20/9) sore waktu setempat. Sebelumnya Najib sudah dua kali hadir ke persidangan pada Juli lalu. Diketahui bahwa sejauh ini Najib telah dijerat total tujuh dakwaan, yang terdiri atas tiga dakwaan pidana untuk pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Semua dakwaan itu terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya. Sidang pokok perkara untuk dakwaan-dakwaan itu baru akan dimulai Februari 2019 mendatang.

SRC International juga menjadi fokus penyelidikan karena banyaknya transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa entitas Malaysia. Namun dakwaan terbaru yang akan menjerat Najib, lebih fokus pada dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit yang sama sekali tidak terkait SRC International.

Sebelum ini, Najib pernah ditahan MACC pada awal Juli lalu dan bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 1 juta Ringgit.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat