Gaduh Buwas Vs Mendag, DPR Segera Gelar Rapat Gabungan
Jumat, 21 September 2018 - 09:28:31 WIB
SULUHRIAU- Kisruh impor beras antara Kementerian Perdagangan dengan Perum Bulog berbuntut panjang.
Komisi IV DPR bersama Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Dirut Bulog Budi Waseso (Buwas) untuk dimintai penjelasan.
"Pimpinan Komisi IV DPR sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan Komisi VI DPR dan pimpinan DPR dalam rangka persiapan untuk melaksanakan rapat komisi gabungan, Komisi IV dan Komisi VI DPR dalam beberapa pekan ke depan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulisnya dilansir detik.com, Jumat (21/9/2018)
"Tujuan rapat komisi gabungan, pertama, mengundang Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian dan Dirut Bulog untuk menjelaskan pencapaian kinerjanya atas tugas pokoknya. Kementan menjelaskan tentang data produksi pangan (beras), Kemendag melaporkan tentang kebutuhan konsumsi pangan, dan Bulog menjelaskan jumlah penyerapan gabah dan beras petani lokal," lanjutnya.
Viva menilai rapat ini penting untuk perbaikan pengendalian kebijakan pangan. Sebab, kata dia, konflik kebijakan antar kementerian sering terjadi. Akibatnya, data produksi dan konsumsi pangan, amburadul.
"Polemik importasi beras di internal pemerintahan antara Kemendag dan Bulog adalah bukan yang pertama kalinya. Sering konflik kebijakan antarkementerian dan menimbulkan kecurigaan negatif dari publik ada potensi moral hazzard atas importasi beras. Sampai saat ini, pemerintah belum dapat mengendalikan kebijakan pangan.
Akibatnya terjadi konflik antar kementerian, amburadulnya data produksi dan konsumsi pangan dan harga pangan di pasar sering kali fluktuatif," ujar Viva.
Rapat ini juga akan menjadi pintu mediasi agar polemik kebijakan antara Mendag dengan Dirut Bulog segera selesai. Selain itu, DPR juga ingin mengingatkan pemerintah untuk membentuk lembaga pangan nasional untuk memonitor kemandirian dan kedaulatan pangan.
"Jika lembaga pangan nasional terbentuk melalui Peraturan Presiden, akan dapat memberi manfaat. Pertama, kelembagaan birokrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pangan akan terkoordinasi, terintegrasi, dan sinkron sehingga lahir satu pintu kebijakan pangan nasional. Negara hadir untuk melindungi, memberdayakan, dan mensejahterakan petani. Negara mengendalikan harga dan pasokan pangan di pasar," jelas Viva.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :