Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Hukrim
Cerita Tragis Gadis di Bawah Umur Diperkosa 6 ABG Gara-gara Miras
Jumat, 21 September 2018 - 09:34:49 WIB

SULUHRIAU- Tragis, seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Pasuruan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan 6 ABG yang terpengaruh miras oplosan.

Satu di antaranya adalah kekasihnya sendiri.

Aksi ini bermula saat sang kekasih yang diketahui berinisial CH mengajak korban jalan-jalan ke sejumlah tempat pada tanggal 5 September lalu. Di tengah perjalanan, CH mengajak korban mampir ke rumahnya untuk beristirahat.

Setelah melepas lelah, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA itu mampir ke rumah temannya, MJ (17). Kala itu MJ tengah menggelar pesta miras bersama 4 temannya.

"Pesta miras oplosan. Mirasnya berupa alkohol 70 persen dicampur minuman berenergi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, Kamis (20/9/2018).

Tahu ada pesta miras, korban sempat meminta diantarkan pulang, namun CH menolak. Bahkan korban dibujuk oleh para tersangka untuk ikut pesta miras tersebut.

"Korban menolak minum miras, tapi terus dipaksa sampai akhirnya korban mau membuka mulutnya. Korban dicekoki miras beberapa kali, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," terang Budi.

Dalam pengaruh miras itulah para tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban secara bergiliran. Setelah diperlakukan dengan keji, korban lantas diantarkan pulang. Kepada orang tuanya, korban pun menceritakan aib yang menimpanya.

"Orang tua korban marah dan langsung melapor ke polisi hari itu juga. Begitu laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 4 orang," jelasnya.

Keempat tersangka yang telah dibekuk di antaranya CH (14), MJ (17), SA (17) dan Fahrur Rozi (32). "Dua orang lagi masih dalam pengejaran," imbuh Budi.

Dari pengakuan salah satu tersangka, CH, ia dan korban baru sepekan berpacaran. Namun ia mengaku tidak ikut memperkosa korban. Ia bahkan tak menduga teman-temannya akan tega memperkosa pacarnya.

"Saya hanya memegangi dan menciumi saja. Yang memperkosa teman saya ini," ungkapnya sembari menunjuk ketiga tersangka lainnya.

Sementara itu, tersangka lain, MJ, menolak jika dituduh memperkosa korban. Ia mengatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 5 orang, yaitu MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku yang belum ditangkap. Sedangkan CH, pacar korban, hanya melakukan pencabulan terhadap korban.

"CH ini hanya memegang dan menciumi, sedangkan 5 temannya menyetubuhi," terangnya.

Polisi juga menegaskan pengakuan para tersangka tak bisa menghapus tanggung jawab pidana atas perbuatan mereka, terutama karena korban masih di bawah umur. Para tersangka tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Mereka harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Budi.

Polisi juga mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. "Kami akan usut tuntas kasus ini. 2 pelaku lain kami imbau menyerahkan diri," tandasnya.

Untuk saat ini, tersangka lainnya telah ditahan di Unit PPA Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan. MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku lainnya akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU/RI/35/2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan karena masih di bawah umur, CH akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU/RI/35/2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat