Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Hukrim
Datangi Kejari, Istri Mantan Sekda Bawa Segepok Uang
Senin, 08 Oktober 2018 - 22:57:25 WIB

SULUHRIAU- Endang Setiyowati, istri mantan Sekda Magetan Abdul Aziz, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Kedatanganya sambil menenteng sebuah tas plastik hitam yang ternyata berisi tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu.

Tumpukan uang itu diserahkan kepada Kepala Kejari Magetan Atang Pujiyanto. Uang apa itu?

"Jadi ibu ini istri dari terpidana korupsi pengadaan lahan untuk Kawasan Industri Rokok (KIR) yakni mantan Sekda Magetan Abdul Aziz. Datang ke sini (Kejari Magetan) untuk memilih membayar denda. Yakni menukar subsider selama enam bulan," terang Atang kepada wartawan di kantornya Senin (8/10/2018).

Total uang yang dibawa istri terdakwa, kata Atang, Rp 190 juta dari Rp 200 juta yang sebelumnya sudah di cicil Rp 10 juta. Uang denda itu lanjut Atang sebagai sebagai pilihan terdakwa daripada menanggung hukuman penjara enam bulan.

"Beliau terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembuatan pabrik rokok tahun 2010. Terdakwa telah divonis oleh PN Magetan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan itu sejak Desember 2015 dan kalau tidak dibayar maka terdakwa harus ditambah kurungan enam bulan penjara,"kata Atang.

Atang mengatakan dalam praktiknya terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi bersama dua rekannya telah merekayasa pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo. Dari perbuatan terdakwa kerugian negara mencapai Rp 834 juta.

"Ada dua nama lain yang juga menjadi terpidana. Yakni Camat Bendo Wiji Suharto dan adiknya Yudi Hartono. Dalam kasus tersebut, para terpidana merekayasa kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk membangun KIR. Tanah yang sejatinya merupakan aset pemkab Magetan itu diubah menjadi milik perseorangan. Sehingga pemkab harus mengeluarkan uang untuk membebaskan lahan tersebut," kata Atang.

Dari data yang dihimpun detikcom, dalam kasus korupsi pengadaan lahan KIR delapan tahun silam itu, sejumlah pejabat Pemkab Magetan juga turut diperiksa oleh Kejari Kabupaten Magetan.

Mereka adalah Asisten I Setdakab Magetan Bidang Pemerintahan Soewadji; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Venly Tomy Nicolas; Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Eko Muryanto; dan Kasi Industri Logam dan Pangan Disperindag Kabupaten Magetan Awang Arifaini.

Pengadaan lahan bangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) tahun 2010 itu menelan anggaran dana hingga Rp 2,1 miliar. Bahkan saat ini lahan tersebut tidak digunakan sesuai rencana dan dibiarkan mangkrak sejak 2012 silam.

Sejak Kejari mengusut adanya kasus korupsi itu, bangunan tersebut sempat dijadikan arena bermain bulu tangkis oleh warga setempat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang menjadi leading sector pembangunannya belum mengambil langkah untuk melanjutkan proyek tersebut.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat