Senin, 17 Agustus 2026 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
 
 
☰ Ekbis
UMP 2019 Naik 8,03 Persen
Rabu, 17 Oktober 2018 - 21:54:25 WIB

SULUHRIAU- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2019 yang ditetapkan naik 8,03 persen mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kenaikan tersebut diumumkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018.

Dia menjelaskan, setidaknya dengan kenaikan UMP itu, maka mampu memengaruhi secara positif di dua faktor pendorong ekonomi nasional. Yakni daya beli masyarakat, dan produktivitas dunia usaha.

"Kalau dari sisi daya beli kan berarti positif, kalau dari dunia usaha bagaimana kita melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," tutur Sri saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Meski demikian, menurutnya, kenaikan UMP tersebut harus didukung oleh peningkatan kualitas para pekerja di Indonesia. Pada akhirnya produktivitas industri atau dunia usaha akan ikut terdorong.

"Jadi memang yang paling kunci memang kualitas SDM (sumber daya manusia) agar produktivitas naik, sehingga kita bisa mendapatkan kesejahteraan dari kenaikan upah minimum," ungkapnya.

Kenaikan UMP pada 2019 tersebut diputuskan pemerintah berdasarkan data inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Berdasarkan perhitungan BPS, inflasi nasional yang mendasari ketetapan ini adalah sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5.15 persen.

Dengan adanya surat edaran ini, para gubernur diminta untuk mengumumkan UMP di daerah masing-masing mulai 1 November 2018. Kemudian ditetapkan paling lambat 21 November 2018. UMP dan UMK yang telah ditetapkan gubernur itu ditegaskan akan berlaku terhitung 1 Januari 2019.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    02 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    03 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    04 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    05 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    06 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    07 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    08 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    09 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    10 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    11 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    12 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    13 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    14 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    15 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    16 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    17 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    18 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    19 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    20 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    21 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    22 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat