Pemprov Riau Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Kamis, 18 Oktober 2018 - 05:35:58 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau.
Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018. Dan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan penunggak pajak berapa lama pun.
Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Rabu (17/10/2018).
"Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, "ujar Wan Thamrin Hasyim.
Diakui Plt Gubernur, daerah juga banyak menghubunginya untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut. Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.
"Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, "ujar Wan Thamrin Hasyim. [prt]
Komentar Anda :