Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Dirut PLN Sofyan Basir Sebut Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah
Kamis, 25 Oktober 2018 - 17:36:32 WIB
SULUHRIAU- Direktur utama PT PLN Sofyan Basir menyebutkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham pernah meminta 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke masjid.
Namun Sofyan tidak mengetahui jenis mobil yang diminta Idrus Marham.
Awalnya, Idrus Marham, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo menemui Sofyan di kediamannya. Saat itu Idrus berbicara mengenai sumbangan mobil jenazah kepada Sofyan.
"Saya nggak tahu (jenis mobil), cuma bicara hanya untuk mobil jenazah di daerah mana, mungkin tempat pemilihan beliau (Idrus Marham) ya," ujar Sofyan Basir saat bersaksi dalam sidang terdakwa Johanes B Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Sofyan mengaku sempat menawarkan sumbangan mobil itu melalui dana corporate social responsibility (CSR). Sebab PLN hanya bisa memberikan sumbangan 3 unit mobil jenazah.
"Saya sampaikan kalau PLN bisa cuma 3 unit. Tapi silakan masing-masing masjid mengajukan itu kami biasa bantuan itu," jelas Sofyan.
Setelah itu, Sofyan juga memberikan saran Idrus untuk meminta bantuan mobil itu kepada Johanes B Kotjo. Apalagi Idrus dan Kotjo pernah berdiskusi bersama.
"Mungkin minta Pak Kotjo, karena (Idrus Marham) pernah berdiskusi dengan Pak Kotjo. Saya sampaikan tidak tahu persis jadi minta atau nggak. Itu pak menteri kepada pihak bu Eni dan Pak Kotjo, kami mendengar untuk niat membantu saja karena kami masih bisa mengeluarkan CSR tiga unit, mungkin okelah, daerah mana nanti kami datang kontrol," jelas dia.
Kepada Sofyan, jaksa KPK memutarkan percakapan dirinya dengan Eni Saragih sebelum bertemu di Hotel Fairmont pada 3 Juli 2017. Dalam percapakan Eni menyebut penting untuk Idrus Marham.
Jaksa ingin mengkonfirmasi maksud pentingnya untuk Idrus Marham kepada Sofyan. "Detik 46 dan 44, bu Eni mengatakan penting juga untuk bang Idrus? maksudnya apa?" tanya jaksa kepada Sofyan.
Sofyan menjelaskan maksud Eni tersebut masih berkaitan dengan permintaan mobil jenazah.
"Jujur untuk mobil di masjid minta awal 30 unit mobil di masjid karena banyak daerah harus bagikan," kata Sofyan.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.
Sumber: detik.com | Editor: khairul
Komentar Anda :