Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Hukrim
Ayah Pencabul Anaknya Dihukum 18 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 25 Oktober 2018 - 17:48:02 WIB

SULUHRIAU- Pengadilan Negeri Muarabulian di Kabupaten Batanghari, Jambi, menjatuhkan vonis kepada seorang pria pencabul putri kandungnya dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bramdama terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli anak kandungnya berkali-kali. Hakim bahkan menghukum terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa karena menganggap perbuatan terdakwa tidak manusiawi. Hakim juga menghukum terdakwa dengan mewajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Orang tua seharusnya bertanggung jawab melindungi korban. Tetapi malah melakukan tindak pidana, bahkan berulang kali kepada anaknya, Bunga (bukan nama asli)," kata Ketua Pengadilan Negeri Muarabulian, Derman P Nababan, saat dilansir VIVA pada Kamis, (25/10/2018).

Menurut ketua majelis hakim Rais Toridjit, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa warga Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, itu saat selesai sidang langsung dikawal ketat oleh pihak aparat.

Pengadilan belum memastikan si terdakwa mengajukan banding atas putusan itu. Tetapi para orang tua diimbau bisa menjaga dengan baik anak-anaknya. "Bukan jadi mangsa pencabulan terhadap anak kandung. Itu dosa yang sangat besar dalam agama," kata Heru, Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Muarabulian.

Aksi bejat Bramdana terkuak pada suatu sore saat bulan Ramadan pada 9 Juni 2018. Waktu itu sang ibu korban, RR (26 tahun), merasa curiga atas perilaku putrinya yang tampak takut ketika diajak ayahnya pergi untuk berbuka puasa bersama. Korban malah lari dan bersembunyi ke rumah warga.

Melihat perilaku anaknya yang tidak wajar, RR merasa curiga dan kemudian bertanya kepada anaknya. Bunga (nama samaran) mengaku kepada ibunya bahwa dia takut disetubuhi oleh ayahnya jika mengikuti ajakan buka puasa.

Bunga mengaku kepada ibunya telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya berkali-berkali. Mendengar pengakuan dari putri kandungnya itu, ibunya pun langsung melapor kepada polisi.

Bramdana sebagai tersangka waktu itu mengakui aksi bejatnya dan bahkan dia melakukannya sejak tahun 2017. Dia berterus terang mencabuli dan sekali menyetubuhi Bunga di lokasi berbeda, seperti kamar mandi rumah mertua dan rumah pribadinya.

Pencabulan ketiga berlangsung di pinggir Sungai Batanghari, keempat kalinya di dalam kamar mandi rumahnya. Lalu kelima di kebun Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari,  dan keenam enam menyetubuhi korban di perkebunan sawit Desa Rengas IX, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat