Puskesmas Main-main dengan Dana BOK akan Diserahkan ke Aparat Hukum
Jumat, 26 Oktober 2018 - 11:32:57 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Puskesmas diingatkan, jika melakukan pemotongan anggaran atau dana bantuan operasional kesehatan (BOK) akan diberikan sanksi dan diserahkan ke aparat hukum.
Hal itu antara lain disampaikan Sekko Pekanbaru HM Noer MBS sehubungan dengan digelarnya asistensi pengelolaan BOK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (25/10/2018).
Asistensi dihadiri Kepala Satuan Tugas (Satgas) III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution. M Noer menjelaskan, pemerintah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk BOK.
Asistensi pengelolaan BOK di Pekanbaru bersama KPK dilakukan agar tidak disalah gunakan, karena BOK yang disalurkan kepada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tidak untuk bayar gaji, pemeliharaan kantor, pembelian obat, vaksin serta operasional kantor.
"Asistensi ini juga dilakukan karena kekhawatiran penyalahgunaan bantuan muncul kepala Puskesmas takut memanfaatkan bantuan tersebut, sehingga realisasinya rendah," katanya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan 10 persen anggaran untuk kesehatan, sedangkan kpk hanya sebagai koordinasi dan supervisi sekaligus mengawasi sesuai dengan tugasnya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru Zainy Rizaldi Saragih sudah mengingatkan kepada 21 kepala dalam rangka pemanfaatan dana bok tersebut.
"Anggaran bok yang disalurkan bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 300 juta," katanya. [slt]
Komentar Anda :