BPOM Peringatkan Susu Kental Manis, Perbaiki Label atau Produk Ditarik!
Jumat, 26 Oktober 2018 - 15:53:17 WIB
SULUHRIAU- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru tentang pelabelan berupa PerBPOM Nomor 31 tahun 2018.
Salah satu isinya adalah ketentuan label produk susu kental dan analognya. Produk susu kental manis (SKM) sempat menimbulkan polemik karena minim gizi dan kandungan gula yang terlalu tinggi.
"Kita berharap tidak ada lagi kesalahan penggunaan produk susu kental dan analognya di masyarakat. Misal, tidak menggunakan produk SKM sebagai pengganti ASI karena nilai gizi keduanya yang tidak sesuai. Produk SKM sebetulnya tidak masalah asal digunakan dengan benar," kata Plt Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Tetty Helfery Sihombing, Jumat (26/10/2018).
Dalam aturan yang baru, produsen susu kental dan analog wajib mencantumkan peringatan pada label produk. Peringatan ini berupa tulisan "Perhatikan!", tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan "Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan", dan tulisan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi".
Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih. Peringatan ditulis di label produk yang mudah dilihat konsumen dengan ukuran huruf yang tidak terlalu kecil. Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keteragan kadaluwarsa, nomer izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu.
Aturan tercantum dalam pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.
Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.
Sumber: detikhealth | Editor: Jandri
Komentar Anda :