Bawaslu Riau Putuskan tak Ada Pelanggaran Kepala Daerah Dukung Capres Jokowi
Senin, 05 November 2018 - 17:44:54 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan para kepala daerah di Riau atas tindakan mereka mengikuti deklarasi dukungan kepada calon presien Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata menjelaskan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pidana pemilu, maka kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.
Sebab tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 547 dan 521 undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
Apalagi pasal 299 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017, disebutkan bahwa pejabat negara memiliki hak untuk melaksanakan kampanye, syaratnya mengajukan surat cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, dari hasil pemeriksaan hal tersebut tidak terbukti.
Selain itu, para kepala daerah tersebut juga tidak melanggar pasal 547 UU Nomor 17 tahun 2018 yang menyebutkan kepala daerah dilarang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Gema menambahkan, walaupun tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu, tetapi Bawaslu Riau tetap melaporkannya ke Bawaslu RI. [slt]
Komentar Anda :