Senin, 17 Agustus 2026 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
 
 
☰ Hukrim
Kejari Meranti Tetapkan Mantan Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Tersangka Korupsi
Jumat, 09 November 2018 - 07:03:48 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menetapkan dua oknum mantan pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung, DH dan FD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015-2016.

DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sedangkan tersangka FD akan ditetapkan sebagai DPO.

Hal itu disampaikan melalui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahrjo SH MH, didampingi Kasi Pidsus Robby Prasetya SH MH, Kasi Intel Zea Ulfa SH, Penyidik Muhammad Ulinnuha, dan Sabar Gunawan, dalam konferensi pers digelar di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (8/11/2018) siang.

Budi Rahrjo menjelaskan, pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dalam penyaluran kredit BRI unit Teluk Belitung telah terjadi fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.

"Berdasarkan hasil penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di BRI unit Teluk Belitung pada tahun 2015-2016," jelas Budi.

Ditambahkan Kasi Pidsus Robby Prasetya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauam Meranti Nomor: Print 01/N.4.14/Fd.1/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.

"Hingga saat ini perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI," ungkap Robby.

Dijelaskan Robby, Untuk mengungkap Modus kedua tersangka tersebut  diduga telah menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan tanda tangan atau membuat akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit sehingga tersangka tersebutlah yang menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.

Kemudian, terhadap tersangka DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp. 926.782.543,- (Sembilan puluh dua enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dan tersangka FD sebesar Rp. 842.267.378,- (Delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah 1.782.062.261,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah)

"Untuk mengukap kasus tersebut mengapa memakan waktu lama mencapai lebih kurang tiga bulan, karena jumlah nasabah kurang lebih sekitar 70 nasabah yang diminta keterangan sebagai saksi dengan cara dor tu dor dari rumah kerumah oleh tim kita. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung didalamnya dana yang bersumber dari APBN," jelas Robby.

Sebagaimana diketahui, apabila terdapat pelanggaran dalam penyalurannya, maka kepada pekerja atau petugas terkait akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni diduga melanggar pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau pasal 3 JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi. (Tmy)





 
Berita Lainnya :
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    02 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    03 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    04 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    05 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    06 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    07 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    08 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    09 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    10 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    11 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    12 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    13 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    14 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    15 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    16 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    17 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    18 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    19 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    20 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    21 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    22 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat