Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Politik
Saran Dewan Pers untuk Timses Prabowo dan Metro TV soal Boikot
Senin, 26 November 2018 - 21:09:55 WIB
Yosep Adi Prasetyo [Foto int]

SULUHRIAU- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga memboikot Metro TV dan menolak wawancara dari stasiun televisi tersebut.

Dewan Pers kemudian memberi saran kepada Timses Prabowo dan Metro TV terkait masalah ini.

"Menurut saya, ini kedua belah pihak, baik yang diboikot maupun yang memboikot, harus saling refleksi," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

"Pertama, kita minta medianya untuk introspeksi apa yang terjadi kok sampai diboikot. Apakah pemberitaannya memang berat sebelah selama ini atau tidak. Yang kedua, kita ingatkan kepada pemboikot bahwa kalau menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi, bukan hanya merugikan, tapi Pasal 18 UU 40 mengatakan ada ancaman pidana untuk orang menghalangi kerja wartawan," sambungnya.

Yosep menuturkan belum ada permintaan kepada Dewan Pers untuk mengusut masalah ini. Tapi dia menyarankan masalah ini lebih baik diselesaikan di Dewan Pers.

"Kami anjurkan saja kepada pemboikot untuk mengadu kepada Dewan Pers, kita panggil stasiun televisinya. Atau barangkali kepada stasiun televisinya, lapor kepada Dewan Pers, 'Kami diboikot, tolong dinilai karya kami selama ini seperti apa, melanggar etik atau bukan'. Dengan demikian, ada upaya titik temu di antara kedua belah pihak," ungkap Yosep.

Menurutnya, pemboikotan ini justru merugikan pihak yang memboikot dan medianya. Publik juga jadi dirugikan.

"Makin menjerumuskan media itu untuk menjadi tidak seimbang dan itu merugikan kedua belah pihak. Pertama kepada paslon yang sedang kampanye, kedua kepada media yang harusnya melayani kepentingan masyarakat dia tidak bisa menyampaikan message secara berimbang itu. Jadi yang dirugikan adalah publik. Kami ingin mencari titik temu. Kedua belah pihak harus memikirkan konsekuensi," paparnya.

Alasan Timses Prabowo Memboikot Metro TV

Pemboikotan ini sebelumnya diketahui lewat surat dengan kop surat Prabowo-Sandi. Surat bernomor 02/DMK/PADI/11/2018 dengan perihal 'Menolak Permohonan Wawancara Metro TV' itu ditandatangani Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, pada 22 November 2018.

Dalam surat itu, seluruh komponen BPN dan anggota parpol koalisi pendukung Prabowo-Sandi diminta menolak undangan maupun wawancara dengan Metro TV. Kepala Media Center Prabowo-Sandi, Ariseno Ridhwan, membenarkan surat itu berasal dari BPN.

"Tapi surat ini dibuat untuk kalangan internal kami. Dan hanya berlaku bagi internal kami. Bukan untuk konsumsi publik," kata Ariseno dalam keterangan tertulis.

Ariseno mengatakan alasan surat itu diterbitkan adalah pihak Prabowo-Sandi menilai apa yang disiarkan Metro TV selama ini sangat terkesan tidak seimbang dan cenderung tendensius. Ini juga merupakan instruksi langsung dari Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.

"Mereka seperti apa? Silakan tanya ke masyarakat. Selama ini mereka disuguhi tayangan apa terkait pilpres? Bagi kami, tayangan Metro TV terkesan tidak berimbang dan cenderung tendensius.
Sementara mereka menggunakan frekuensi publik dalam siarannya. Frekuensi publik ini milik semua warga negara, jadi objektivitas harus dijaga," kata Ariseno.   

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat