Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Disducapil Meranti Musnahkan Ribuan e- KTP
Selasa, 18 Desember 2018 - 17:22:49 WIB

SULUHRIAU,Meranti- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti memusnahkan ribuan KTP-el  dan puluhan belangko invalid, rusak dan gagal cetak, Senin (17/12/2018).

Sebanyak 5.732 e-KTP dan 93 belako invalid dibakar di halaman kantor Dinas Discukcapil Meranti, yang disaksikan oleh pihat TNI Polri,  Ketua komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan meranti serta intasi terkait,

Kepala Dinas Discukcapil Meranti" Drs,Haryiandi M.Si" mengatakan, Langkah ini dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran Kementerian dalam Negeri mengenai pemusnahan e-KTP yang rusak dengan cara dibakar. Sesuai dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ untuk meminimalisir penyalahgunaan e-KTP tersebut pada Pemilu 2019 mendatang.

"Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan," kata Haryiandi.

Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Discukcapil Meranti"Budi Hertani,SE.M.Si menambahkan," e-KTP yang di musnahkan ini, dari 3 tahun terakhir sejak 2015 sampai dengan 2018 ini yang dinyatakan rusak sebanyak 5732 dan belangko invalid sebanyak 93 keping," tambahnya.

"Ini sesuai surat edaran, KTP elektronik invalid atau rusak kita musnahkan. Totalnya mencapai 5732 keping, dengan rinciannya e-KTP rusak sejak 2016 hingga 2017 dan 2018 dengan total sebanyak 5732 e-KTP yang rusak dan 93 belangko invalid yang rusak,"ujar Budi Hertani

Sebelumnya e-KTP yang invalid hanya digunting dan disimpan di dalam gudang secara tertutup dan pengawasan ketat. Namun, kawatir yang namanya manusia disalahgunakan, maka dimusnahkan dengan cara dibakar.
[17:22 18/12/2018] Tomy Meranti: Pemilik Sabu 123,88 gram Diponis Bebas Oleh Hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang

SULUHRIAU,Meranti - Dua orang terdakwa penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu atas nama An alias Ahong (45) warga Tembilahan, Indragiri Hilir dan Apo (54) warga Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang dinyatakan bebas dari jerat hukum, menimbulkan polimik tengah masyarakat meranti.

Pasalnya, kedua terdakwa yang positif mengunakan barang haram jenis sabu sabu itu yang tangkap di salah satu ruko Jalan Siak Selatpanjang dalam sebuah penggerebekan oleh aparat kepolisian Polres Meranti berserta barang bukti sebanyak 123,88 gram itu, diputus bebas oleh majelis hakim Pengdilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang, Senin 18/12/2018 sore.

Menyikapi atas tidak terpenuhinya praktik tuntutannya, kejaksan negeri Selatpanjang dalam putusan majelis hakim, akan mengambil langkah mengajukan kasasi dalam perkara pidana tersebut,"Kita tetap melakukan kasasi. yang memponis terdakwa  majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohodo Naro SH.

Tambah Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH,"Dalam tuntutan kita kepada kedua terdawa Apo 9 tahun dan Ahong 13 tahun," Tambah Junaidi Abdillah SH, MH kepada media ini,Selasa 18/12/2018 pagi saat ditemui dikantornya.

Hakim Ketua selaku pemimpin sidang kasus tersebut"Zia Ui Jannah damping Hakim anggot "Aulia Fhatma Widhola SH.MH" ketika dikonfirmasi engan untuk memberi keterangan dan mengarahkan untuk konformasi ke humas Pengadilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang.

"Kuta tidak bisa memberi keterangan silakan konfirmasi saja ke humas itu bagianya," kata Zia Ui Jannah kepada media ini sat dijumpai di pelabuhan tanjung harapan selatpanjang, Selasa 18/12/2018 pagi.

Ditempat yang sama humas hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang" Wimmi D Simarmata SH" mengatakan mengapa keduanya diponis bebas dibebaskan karena kedua terdakwa telah dijebak,"Majelis hakim bependapat terdakwa dijebak, Pertimbangan keduanya terdakwa diponis bebas karena ada penjebakan," kata Wimmi D Simarmata SH.

Disingung pertanyaan siapa kah yang menjebak, dan bagaimana terkait pengakuan kedua terdakwa dalam fakta persidangan sebelumnya sesuai BAP bahwa narkoba tersebut milik terdakwa yang di beli dari Tanjung Balai Karimun, serta bagai mana dengan pengakuan terdakwa dalam BAP tambahan ditandatangani oleh KBO Sat res Narkoba Polres Meranti, Ipda Rahmad wahyudi menjelaskan barang haram tersebut dibawa oleh rekanya Apang ke rumah terdakwa Apo digunakan bersama-sama Jhon.

"Untuk memuruskan itu kita tidak ada tekanan, lihat saja putusan lengkapnya nanti, ketika saya sampai di bengkalis nanti saya perin putusanya dan nanti saya kirim ke Jaksa disitu bisa lihat putusanya," Kelah Wimmi D Simarmata SH.(Rls/Tmy)



 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat