Perusahaan yang tak Terapkan UMK 2019, Disnakar Siapkan Sanksi
Rabu, 26 Desember 2018 - 15:30:15 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama pihak lainnya sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp 2.762.000.
Jika ada perusahaan yang tidak menerapkannya, maka siap-siap dikenakan sanksi berupa peringatan, teguran, hingga sanksi administrasi.
"Kita minta kepada karyawan melaporkan ke kita apabila gaji tidak dibayarkan sesuai UMK. Sanksinya mulai dari surat peringatan, teguran, dan sanksi administrasi," ungkap Johnny Sarikoen, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Rabu (26/12/2018).
Dikatakannya lagi, besaran UMK 2019 itu sebelumnya sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan. "Sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan ke kita," katanya.
Perusahaan, terang Sarikoen, sesuai aturan yang berlaku bisa mengajukan permohonan untuk menunda penerapan UMK. "Tapi ada syaratnya, salah satunya sisi keuangan, perusahaan tak sanggup karena keuangan. Tapi kita buktikan dulu, kita minta audit keuangan perusahaan, baru kita pelajari. Kalau memang keuangan tidak sanggup, bisa kita beri penangguhan," ujarnya.
Namun jika perusahaan tak sanggup dari sisi keuangan dan tidak mengajukan permohonan penundaan, perusahaan bersangkutan akan diberi sanksi sesuai aturan berlaku.
[kmf]
Komentar Anda :