2019, Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Berubah
Selasa, 05 Februari 2019 - 13:27:38 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sistem aplikasi dan aturan atau regulasi tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah untuk tahun 2019 mengalami perubahan, baik dari segi teknisnya maupun regulasi atau aturannya.
Ini dalam rangka perbaikan pelayanan. Menurut Kepala Biro Adminstrasi Pembangunan Setdaprov Riau, pengadaan barang dan jasa pemerintah sekarang mengaju kepada Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang mulai berlaku efektif sejak Juni 2018 sebagai pengganti Perpres Nomor 54 tahun 2010.
Begitu juga aplikasi di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Eelektronik) sekarang sudah memakai aplikasi spse.versi.4.3 dan sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) mulai berlaku efektif Januari 2019.
Bagian pengadaan barang dan jasa juga sudah menyiapkan anggaran untuk kegiatan Bimtek bagi pelaku pengadaan di setiap OPD.
Ada dua hal yang sangat penting dalam peraturan regulasi yang baru yaitu mengenai lembaga atau unit organisasi yang melakukan proses tender.
Mulai tahun 2019 ULP dan LPSE e digabung dalam satu unit dengan nama ukpbj (unit kerja layanan pengadaan barang jasa).
Indra mengatakan, dari segi teknis proses pelaksanaan tender juga terjadi perubahan yang sangat signifikan, mulai tahun ini pokja pemilihan tidak lagi bertugas membuat paket lelang dan persiapan awal tetapi sekarang menjadi tugas ppk (pejabat pembuat komitmen) dengan sistem elektronik. [slt]
Komentar Anda :