Minggu, 28 April 2024
Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar
 
Daerah
Ditindak 3.971 APK Peserta Pemilu, Bawaslu: Ada Juga yang Masang Kembali

Daerah - - Sabtu, 23/02/2019 - 16:36:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru telah menindak 3.971 alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang menyalahi aturan.

Ribuan APK tersebut ditindak karena dipasang di pohon dan tiang listrik serta bilboard berbayar.

Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan, selain menindak apk salahi aturan, sejauh ini Bawaslu Pekanbaru banyak menemukan kampanye atau sosialisasi tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Bawaslu juga menindak dua pelanggaran pidana.

Kendala yang dihadapi dalam pengawasan dan penindakan apk yaitu masih adanya pihak yang membandel ketika diturunkan yaiut setelah ditindak lalu dipasang lagi.

Meski begitu kondisi seperti itu sudah berkurang dari sebelumnya bahkan sudah banyak calon legislatif (caleg) yang sadar.
 
Rizqi menambahkan,  saat ini kesadaran sudah mulai muncul, peserta pemilu sudah jarang terlihat memasang apk di pohon maupun tiang lstrik.

Sedangkan sanksi yang diberikan bagi pelanggar administrasi tersebut, berbentuk teguran, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU. [slt]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved