Ditindak 3.971 APK Peserta Pemilu, Bawaslu: Ada Juga yang Masang Kembali
Daerah - - Sabtu, 23/02/2019 - 16:36:16 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru telah menindak 3.971 alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang menyalahi aturan.
Ribuan APK tersebut ditindak karena dipasang di pohon dan tiang listrik serta bilboard berbayar.
Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan, selain menindak apk salahi aturan, sejauh ini Bawaslu Pekanbaru banyak menemukan kampanye atau sosialisasi tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Bawaslu juga menindak dua pelanggaran pidana.
Kendala yang dihadapi dalam pengawasan dan penindakan apk yaitu masih adanya pihak yang membandel ketika diturunkan yaiut setelah ditindak lalu dipasang lagi.
Meski begitu kondisi seperti itu sudah berkurang dari sebelumnya bahkan sudah banyak calon legislatif (caleg) yang sadar.
Rizqi menambahkan, saat ini kesadaran sudah mulai muncul, peserta pemilu sudah jarang terlihat memasang apk di pohon maupun tiang lstrik.
Sedangkan sanksi yang diberikan bagi pelanggar administrasi tersebut, berbentuk teguran, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU. [slt]