SPBU di Selatpanjang Layani Pembeli Jiregan dengan Dalih Rekom Disperindag & Camat
Selasa, 26 Februari 2019 - 21:56:10 WIB
SULUHRUAU,Meranti- Meskipun Pertamina sering memberi peringatan kepada setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak melayani pembeli mengunakan jerigen. Namun hal ini masih dijumpai.
Dari pantauan lapangan, ada salah satu SPBU Pertamina di Jalan Alah Air di Kota selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Permium mengunakan jerigen, Selasa (26/2/2019).
Informasi yang di himpun, dari sejumlah pembeli di SPBU, salah satunya NZ (38) diketahui sering kali ditemukan pihak SPBU melayani pembeli BBM jenis permium mengunakan jerigen terutama pada saat BBM masuk.
"Sering kita temukan pihak SPBU menjual BBM jenis permium kepada pembeli yang mengunakan jerigen, tanpa mengantre dan mengisi sendiri, sementara bagi pembeli yang mengisi lansung ke tengki motor harus mengantre," kata sumber.
Tambah sumber lagi, terkadang ia mengaku merasa jengkel, hal itu, akibat melayani pembelian yang mengunakan jerigen BBM jenis permium sering putus, seperti beberapa minggu lalu. Sementara pembeli yang mengisi lansung ketengki motor hanya bisa membeli BBM jenis pertalite.
Pantauan di lapngan, Senin (25/2/2019), tampak dua orang ibu-ibu mengunakan sepeda motor jenis metic berulang kali datang membeli BBM jenis permium mengunakan jerigen dengan ukuran lebih kurang 25 liter, agar tidak ketahuan dan kelihatan CCTv, jerigen disenbunyi di bagian bagasi (pijakan) bagian depan motor yang ditutupi dengan rok. Dan rok di lobangi agar mudah untuk mengisi ke jerigen.
Salah satu pembeli ditanya tentang hal ini saat mengisi BBM mengunakan jerigen, awalnya ia mengaku ada surat rekomindasi dari Pemerintah Kecamatan.
Begitu pula salah seorang pegawai SPBU juga mengaku bahwa SPBU melayani pembeli mengunakan jerigen selain ada rekomindasi dari Pemerintah Kecamatan juga ada rekomindasi dari Disperindag setempat, Senin (25/2/2019)
"Memang kenapa, kita sudah lama membeli mengunakan jerigen, dan ada rekomindasi dari kecamatan dan Disperindag," Kata salah seorang pembeli dan salah satu pegawai SPBU kepada media ini.
Namun, setelah diminta diperlihatkan surat rekomindasi yang di maksud pegawai SPBU dan pembeli tersebut berkilah dan meminta perkara tersebut tidak di permasalahkan.
"Jangan ini di masalahkan. Kalau mau di pertanyakan, kami sudah satu tahun berkerja gaji kami masih di bawah UMK dan tidak ada libur dan jam kerjanya dari jam 08.00 WIB sampai jam 20.00 Wib "kelahnya.
Sementara Lider Pengawas Lapangan pihak SPBU tidak berada di temapt dan tidak bisa di minta keterangan hingga berita ini diterbitkan. [tmy]
Komentar Anda :