Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Rencanakan Konsultasi ke MenPAN-RB
Pemko Pekanbaru Minta Waktu 2 Minggu Clearkan Tuntutan Guru Saol Tunjangan
Senin, 11 Maret 2019 - 15:58:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polemik tuntutan guru soal tunjangan penghasilan pegawai (TPP) masih belum clear.

Kendati demikian, Senin (11/3/2019) ketika guru berunjuk rasa ke kantor Walikota Pekanbaru, pihak Pemko diwakili Sekko Pekanbaru, Kabag Humas, Kabag Hukum, Kaban Kesbangpol, Kadisdik menrima perwakilan guru untuk mendengar aspirasi para guru. hadir juga Ketua PGRI Pekanbaru dan pihak kepolisian dalam pertemuan di ruangan rapat Walikota itu.

Guru tetap menginginkan bisa menerima TPP serta tunjangan guru sertifikasi  (bagi guru sertifikasi) dengan berbagai argumentasi mereka.

Namun, Sekko Pekanbaru HM Noer, MBs menjawab hal ini akan merumuskan dulu dan meminta waktu dua minggu. Bahkan infromasi dari sejumlah pejabat Pemko yang ikut hadir  rapat, untuk mencari solusi ini, direncanakan akan membawa perwakilan guru, DPRD dan Disdik untuk menjumpa MenPAN-RB ke Jakarta.

Menurut Sekko HM Noer, MBs tidak dapat memutuskan soal revisi Perwako No 7 tahun 2019 yang menjadi aturan larangan guru menerima tunjangan ganda. "Kita akan berupaya menyelesaikan dua minggu tuntutan guru ini," katanya.

Dikatakan, sistim anggaran di Pekanbaru menganut Single Salary (pengahsilan tunggal-red). berbeda dengan daerah lain yang belum menerapkan single salary.

Tunggu Surat KPK

Dikonfirmasi Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Pardam, SH enggan berkomentar panjang soal revisi Perwako tersebut. Sebab, soal adminitarsi ini ditangani oleh BPKSDM dan Inspektorat.

Namun, Pardam yang juga ikut rapat masalah ini mengatakan, Pemko akan menunggu dulu surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Pemko katanya sudah membuat surat terkait konsultasi hal ini. "Kalau mengambil contoh Kota Sijunjung, ada surat KPK terkait larangan menerima tunjangan ganda," katanya singkat.

Terlalu Lama

Sementara itu, pihak guru mengaku waktu dua minggu itu terlalu lama. Seperti dikatakan salah seorang guru yang enggan ditulis namanya, mengatakan, guru akan tetap mengawal hal ini. Jika memang ada rencana perwakilan guru akan dibawa berkonsultasi ke pihak terkait di Jakarta, itu sangat baik," katanya.

Seperti diberitakan, guru SD dan SMP Pekanbaru berdemo mempertanyakan Perwako Nomor 7 Tahun 2019. Pasalnya, guru sertifikasi tidak lagi bisa menerima dua tunjangan yakni tunjangan daerah dan guru sertifikasi. Dimana tahun kemarin masih bisa," kata guru. [han,chr]




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat