Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
UAS Hadir di PN Tapi Terdakwa Joni Boy Sakit, Sidang Penghinaan Ditunda Lagi
Rabu, 13 Maret 2019 - 21:28:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ustadz Abdul Somad (UAS) datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjadi saksi kasus penghinaan dan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok, Rabu (13/3/2019).
Namun ustadz kondang asal Riau itu gagal bersaksi karena terdakwa tidak hadir di persidangan.

Sidang terpaksa harus ditunda lagi. Penundaan sidang ini merupakan yang keempat kalinya setelah sebelumnya UAS tidak bisa hadir di persidangan karena sedang berdakwah di Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril Dahlan, mengatakan UAS datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.30 WIB. "Tadi beliau (UAS) datang tapi terdakwa tidak," ujar Syafril.

Kasus ini bermula dari Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap UAS  di akun Facebook-nya, Jony Boyok. Dalam perkara, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya  di bawah 5 tahun penjara.

Ketidakhadiran Joni Boy di Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat petugas kepolisian dan kejaksaan menjemput terdakwa ke rumahnya. Ternyata, terdakwa sedang menderita sakit.

"Polisi langsung menjemput ke rumahnya (Joni Boy). Dia sakit, sempat muntah-muntah di depan polisi. Sidang ditunda," ucap Syafril.

Syahril belum bisa memastikan kapan agenda persidangan selanjutnya. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan majelis hakim yang diketuai Astriwati terkait jadwal sidang. "Saya komunikasikan lagi dengan hakim," ucap Syafril.

Sidang penghinaan  terhadap UAS baru digelar satu kali pada 7 Februari 2019 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, secara berturut-turut sidang ditunda karena UAS sebagai saksi korban tidak bisa hadir di persidangan.

Diketahui, agenda UAS untuk memberikan ceramah sangat padat dan sudah tersusun sejak lama, tidak hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri. Majelis hakim menyebutkan sebagai korban, UAS harus dimintai keterangan terlebih dahulu baru bisa saksi-saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS  di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: cakaplah | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat